Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pertama Sejak 2004 Gagal ke Senayan, Ketum DPP PPP Achmad Baidowi Siapkan Gugatan ke MK

Pertama kalinya sejak 2004, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 'ditolak' duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029.

kolase Tribun Timur
Kolase Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertama kalinya sejak 2004, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 'ditolak' duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029. 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku tidak percaya jika partainya gagal ke Senayan.

Menurut Awiek, hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans suara PPP yang hilang," sambung dia.

Baca juga: Caleg PPP Amir Uskara-Muh Aras Ditolak di Senayan, Kursi Direbut Rudianto Lallo dan Taufan Pawe?

Menurutnya, dari hasil rekapitulasi internal, PPP dapat mencapai 4,04 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Namun, kata dia, hasil perolehan suara KPU ternyata berbeda dengan hasil internal.

"Yang jelas data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," paparnya.

Awiek menuturkan ada selisih 100-150 ribu suara dari hasil internal PPP dan rekapitulasi KPU.

Awiek memastikan pihaknya akan memperjuangkan selisih suara tersebut.

"Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Baca juga: Senasib PPP, Partai Besutan Kaesang Putra Jokowoi Juga Gagal ke Senayan

Diketahui, Partai berlambang Kakbah ini tidak melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Ini berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved