Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Disidang

3 Saksi Hadir di Sidang Kasus Politik Uang Politisi Demokrat Sadap, Tak Ada Ajakan Pilih Caleg

Sidang perdana kasus dugaan money politic menyeret politisi Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menghadirkan 3 saksi

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Syarifuddin Daeng Punna kasus dalam sidang berlangsung di PN Makassar, Senin (25/3/2024) siang. 

Terkait dengan pernyataan dari dua saksi, Sadap mengaku sudah benar.

"Apa yang disampaikan saksi sudah benar karena memang saya tidak pernah keluarkan pernyataan mengajak untuk memilih saya," tambahnya.

Namun demikian, dalam memberikan keterangan di hadapan hakim, Sadap mengakui telah membagikan uang.

"Tetapi ini bukan money politics, saya cuma sedekah dan ini rutin saya lakukan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.

"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," katanya. 

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifuddin Daeng Punna) ada rekaman video.

"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," katanya. 

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved