Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Disidang

3 Saksi Hadir di Sidang Kasus Politik Uang Politisi Demokrat Sadap, Tak Ada Ajakan Pilih Caleg

Sidang perdana kasus dugaan money politic menyeret politisi Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menghadirkan 3 saksi

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Syarifuddin Daeng Punna kasus dalam sidang berlangsung di PN Makassar, Senin (25/3/2024) siang. 

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Hakim Angeliky Handajani.

Bantahan Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap 

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjalani sidang pertama terkait dugaan money politic dalam Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024).

Dengan didampingi sang istri, Syarifuddin tiba di PN Makassar sebelum pukul 09.00 Wita untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang tuntutan digelar pada pukul 09.00 Wita.

Namun rupanya sidang baru dimulai sekitar pukul 13.44 Wita.

Pantauan Tribun-Timur.com, ketika masuk ke ruang sidang, Sadap tampak tenang meskipun dihadapkan pada tuduhan serius melibatkan integritas demokrasi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Adapun Sadap dalam sidang pertamanya didampingi oleh tujuh penasehat hukum.

Di sisi lain, dua orang penuntut umum juga hadir untuk menyampaikan dakwaan terkait kasus dugaan money politik ini.

Selama sidang berlangsung, pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Perak memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Usai memberikan keterangan sebagai terdakwa, Sadap menganggap bahwa yang dilaporkan kepadanya adalah hal yang keliru.

Sebab, tidak adanya bukti konkret soal ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

"Ada yang tidak benar karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi namanya juga pelapor wajar-wajar saja," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved