Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Disidang

3 Saksi Hadir di Sidang Kasus Politik Uang Politisi Demokrat Sadap, Tak Ada Ajakan Pilih Caleg

Sidang perdana kasus dugaan money politic menyeret politisi Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menghadirkan 3 saksi

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Syarifuddin Daeng Punna kasus dalam sidang berlangsung di PN Makassar, Senin (25/3/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perdana kasus dugaan money politic menyeret politisi Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap, menghadirkan tiga saksi.

Dalam sidang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (25/3/2024).

Ketiga saksi memberikan kesaksian menguatkan dakwaan atas kasus politik uang.

Dua saksi dihadirkan langsung, yakni Burhan dan Yanti alias Mace.

Burhan merupakan saksi pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak.

"Saya dari LSM Perak, kebetulan kami pemantau Pemilu. Lembaga kami sudah bersertifikasi di Bawaslu," kata Burhan di hadapan tiga hakim sidang.

Dia melanjutkan, mereka melapor lantaran bagi-bagi uang diduga melanggar aturan Pemilu 2024.

Baca juga: Politisi Demokrat Syarifuddin Daeng Punna Sidang Perdana di PN Makassar Kasus Politik Uang

Meskipun dia tidak hadir di lokasi kejadian, namun dia cukup meyakini atas laporannya.

Dengan mendapatkan bukti video saat Sadap membagikan uang utuh kepada pengunjung Pantai Losari Makassar.

Video itu pun diperlihatkan dalam sidang, termasuk para hakim melihatnya.

Sementara Yanti alias Mace sebagai penerima uang dalam dugaan praktik politik uang dilakukan Sadap.

Di hadapan hakim, Mace menerangkan bahwa tidak ada unsur politik uang ditujukan ke Sadap.

"Saya ada di lokasi dan diberi uang Rp50 ribu. Namun tidak ada pernyataan ajakan pilih Pak Sadap sebagai Caleg," katanya. 

Adapun saksi lainnya yang bernama Sunarti memberikan kesaksian secara daring. 

Meskipun tidak hadir di ruang sidang secara fisik, kesaksian Sunarti tetap menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved