Tarif Retribusi Sampah di Makassar Bakal Naik, Pakai Sistem Subsidi Silang
Pemkot Makassar sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
"Ke depan akan ada subsidi silang agar masyarakat bawah tidak merasakan kenaikan, rakyat kecil disubusidi oleh pelaku usaha," kata Camat Rappocini M Aminuddin kepada Tribun Timur, Minggu (17/3/2024).
Kata Aminuddin, seluruh lurah dan camat ditugaskan untuk menyiapkan data potensi pajak selama 10 hari ke depan.
Mulai dari data rumah tangga hingga pelaku usaha dan bisnis dipisahkan sesuai dengan aturan di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
"Jadi rumusnya mau dicari berapa estimasi untuk penagihan retribusi sampah kedepannya, per ton atau per kubikasi," ujarnya.
Sejauh ini penarikan retribusi merujuk pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011.
Pemungutan tarif sesuai dengan zonasinya, yakni berdasarkan domisili objek.
Tiga zonasi tersebut yakni di dalam lorong, jalan penghubung hingga jalan protokol.
"Misalnya rumah tangga dia minimal Rp16 ribu per kubik untuk di dalam lorong, sementara bisnis bisa sampai Rp48 ribu, tergantung zonasinya," jelasnya. (*)
Sosok Ketua RT Muda Pembawa Perubahan di Maccini Tengah, Dulu Rawan Konflik Sekarang Mulai Damai |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa UNM Tuntut Copot Rektor Prof Karta Jayadi Macetkan Jl AP Pettarani |
![]() |
---|
Custom Maxi Yamaha di Makassar Berhadiah Total Rp100 Juta |
![]() |
---|
Hotel Santika Makassar Hadirkan Promo Save-tember Package dengan Harga Spesial |
![]() |
---|
Resmikan DOBRAK Literasi, Aliyah Mustika Ilham: Literasi Pondasi Penting Bentuk Generasi Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.