Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Retribusi Sampah di Makassar Bakal Naik, Pakai Sistem Subsidi Silang

Pemkot Makassar sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat menjelaskan revisi tarif retribusi sampah di DP Hall Jl Amirullah, Sabtu (16/3/2024). Acara tersebut dihadiri para camat dan lurah se-Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan menyesuaian tarif reribusi sampah. 

Hal itu sekaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Sekarang ini, Pemkot Makassar sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Karena itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas perubahan tersebut di DP Hall Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu (16/3/2024). 

Dalam pertemuan itu, Danny membebankan tugas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim untuk menyusun retribusi baru. 

"Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," perintah Danny. 

Baca juga: Sampah Ancam Keselamatan Lingkungan, PSEL Dianggap Solusi Turunkan Emisi Karbon

Danny juga menginstruksikan camat dan lurah untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

"Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," beber Ferdy.

Wacanakan Konsep Subsidi Silang

Tarif retribusi sampah diwacanakan menggunakan konsep subsidi silang. 

Pelaku bisnis atau industri akan mensubsidi masyarakat golongan kurang mampu. 

Sehingga tarif bagi masyarakat golongan bawah tidak mengalami kenaikan signifikan atau bahkan tidak mengalami kenaikan sama sekali. 

Baca juga: Tim Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Belajar Pengelolaan Sampah di Banyumas

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved