Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Retribusi Sampah di Makassar Bakal Naik, Pakai Sistem Subsidi Silang

Pemkot Makassar sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat menjelaskan revisi tarif retribusi sampah di DP Hall Jl Amirullah, Sabtu (16/3/2024). Acara tersebut dihadiri para camat dan lurah se-Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan menyesuaian tarif reribusi sampah. 

Hal itu sekaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Sekarang ini, Pemkot Makassar sedang menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Karena itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas perubahan tersebut di DP Hall Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu (16/3/2024). 

Dalam pertemuan itu, Danny membebankan tugas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim untuk menyusun retribusi baru. 

"Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," perintah Danny. 

Baca juga: Sampah Ancam Keselamatan Lingkungan, PSEL Dianggap Solusi Turunkan Emisi Karbon

Danny juga menginstruksikan camat dan lurah untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

"Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," beber Ferdy.

Wacanakan Konsep Subsidi Silang

Tarif retribusi sampah diwacanakan menggunakan konsep subsidi silang. 

Pelaku bisnis atau industri akan mensubsidi masyarakat golongan kurang mampu. 

Sehingga tarif bagi masyarakat golongan bawah tidak mengalami kenaikan signifikan atau bahkan tidak mengalami kenaikan sama sekali. 

Baca juga: Tim Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas Belajar Pengelolaan Sampah di Banyumas

"Ke depan akan ada subsidi silang agar masyarakat bawah tidak merasakan kenaikan, rakyat kecil disubusidi oleh pelaku usaha," kata Camat Rappocini M Aminuddin kepada Tribun Timur, Minggu (17/3/2024). 

Kata Aminuddin, seluruh lurah dan camat ditugaskan untuk menyiapkan data potensi pajak selama 10 hari ke depan. 

Mulai dari data rumah tangga hingga pelaku usaha dan bisnis dipisahkan sesuai dengan aturan di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. 

"Jadi rumusnya mau dicari berapa estimasi untuk penagihan retribusi sampah kedepannya, per ton atau per kubikasi," ujarnya. 

Sejauh ini penarikan retribusi merujuk pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011.

Pemungutan tarif sesuai dengan zonasinya, yakni berdasarkan domisili objek.

Tiga zonasi tersebut yakni di dalam lorong, jalan penghubung hingga jalan protokol. 

"Misalnya rumah tangga dia minimal Rp16 ribu per kubik untuk di dalam lorong, sementara bisnis bisa sampai Rp48 ribu, tergantung zonasinya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved