Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu Siapkan Rp99,5 Triliun

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah (APBD).

|
Editor: Ansar
Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Kapan pencairan THR swasta dan pencairan THR PNS 2024?.

Untuk jadwal pencairan THR lebaran Idul Fitri 2024 pegawai swasta sudah dibocorkan Menaker Ida Fauziyah.

 Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha mengenai pentingnya memberikan THR kepada para pekerja.

Perusahaan harus mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disertai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh mereka.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tersebut, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini akan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko ini akan berfungsi sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR keagamaan tahun 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved