Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI dan Polri, Kemenkeu Siapkan Rp99,5 Triliun

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah (APBD).

|
Editor: Ansar
Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan tahun ini sudah disiapkan.

Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN tahun ini menelan Rp 99,5 triliun.

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka itu terdiri dari kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 48,7 triliun dan kebutuhan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,3 triliun.

Jika dilihat, kedua jenis anggaran itu meningkat dibanding tahun lalu, salah satunya disebabkan oleh kenaikan gaji ASN, TNI, Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen sejak awal tahun ini.

"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan untuk pensiunan 12 persen juga sudah naik 12 persen," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh adanya perubahan besaran komponen pembayaran THR, dari tahun lalu hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Dengan berbagai pertimbangan, anggaran THR untuk ASN hingga pensiunan yang dibayarkan menggunakan APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun pada tahun lalu, menjadi Rp 29,7 triliun.

Kemudian, anggaran THR untuk ASN hingga guru di daerah yang dananya berasal dari APBD, meningkat dari Rp 17,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 19 triliun pada tahun ini.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13, untuk pembayaran kepada ASN hingga pensiunan yang anggarannya berasal dari APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun.

Untuk gaji ke-13 ASN daerah hingga guru, yang anggarannya berasal dari APBD juga meningkat dari Rp 17,4 triliun menjadi Rp 21,1 triliun.

"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN ya kalau menggunakan dan membelenjakan untuk produk-produk dalam negeri," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved