Opini
Optimalisasi Media Sosial dalam Penguatan Literasi dan Gaya Hidup Halal
Penerapan gaya hidup halal oleh masyarakat tidak hanya pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga telah merambah sektor-sektor lainnya.
Oleh:
Azwar Iskandar
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa arab (STIBA) Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Menurut laporan dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), Indonesia memiliki jumlah populasi Muslim sebanyak 240,62 juta orang pada tahun 2023, setara dengan 86,7 persen dari total populasi nasional yang mencapai 277,53 juta orang.
Jumlah ini merupakan potensi besar yang harus dioptimalkan untuk mengembangkan ekosistem dan pasar industri halal yang lebih luas, dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan secara inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, kesadaran akan pentingnya industri halal saat ini juga terus semakin baik, tidak hanya dari umat Muslim, tetapi juga dari non-Muslim.
Penerapan gaya hidup halal oleh masyarakat tersebut, tidak hanya pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga telah merambah sektor-sektor lainnya, seperti farmasi, fashion, dan lain-lain.
Mengutip laporan World Halal Summit 2022, pada 2021, total nilai pasar industri halal Indonesia mencapai Rp 220 triliun atau 9 persen dari keseluruhan Produk Domestik Bruto Indonesia.
Meski terbilang progresif, angka tersebut sebenarnya masih belum cukup dan menjanjikan untuk membawa Indonesia sebagai negara produsen halal terkemuka di dunia yang ditargetkan terwujud pada tahun 2024.
Karenanya, literasi halal menjadi salah satu kunci yang akan mendorong kesadaran para produsen dan konsumen halal untuk menerapkan gaya hidup halal dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Ketika gaya hidup telah dipilih sebagai jalan hidup, maka hal ini akan senantiasa diperjuangkan secara berkelanjutan, sehingga ketersediaan produk halal akan terus dibutuhkan oleh konsumen.
Hal ini akan menjadi pemicu bagi para produsen halal untuk meningkatkan produksinya, yang akan diiringi dengan semakin bertumbuhnya industri halal di Indonesia.
Gaya hidup halal bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk dari berbagai generasi. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, terdapat tiga populasi terbesar di Indonesia.
Pertama, ada 21,88 persen atau 58,65 juta populasi Generasi X yang berusia 40-55 tahun.
Kedua, 25,87 persen atau sekitar 69,38 juta populasi berusia 24-39 tahun yang biasa disebut kaum Milenial.
Ketiga, Generasi Z sebanyak 27,94 persen atau 74,93 juta populasi yang berusia 8-23 tahun.
Dari data tersebut, Generasi Z memiliki jumlah populasi terbesar, kemudian diikuti oleh kaum Milenial yang menempati posisi kedua sebagai populasi terbanyak di Indonesia.
Perkembangan teknologi digital salah satunya melahirkan media sosial (medsos) yang di antara fungsinya adalah sebagai media interaksi sosial masyarakat dan penyebaran informasi di dunia digital sehingga memiliki peran yang sangat strategis dan pengaruh yang kuat di masyarakat.
Peran strategis tersebut menjadi peluang yang efektif untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait literasi halal. Kaitannya dengan medsos, tercatat bahwa kaum Milenial dan Generasi Z merupakan golongan yang terbanyak sebagai pengguna medsos.
Mengutip data dari Databoks, Generasi Z tanah air cenderung memanfaatkan medsos sebagai sumber utama dalam mencari berita dan informasi.
Dari sini, terlihat jelas bahwa potensi dari peran media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal dianggap sangat besar, khususnya bagi generasi Milenial dan Generasi Z, yang membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan preferensi dan karakteristik khusus dari kedua generasi ini.
Milenial dan Generasi Z cenderung lebih responsif terhadap konten yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Karenanya, dibutuhkan konten yang menarik, beragam, dan sesuai dengan minat, serta kebutuhan mereka terkait literasi dan gaya hidup halal. Kedua generasi ini juga cenderung lebih tertarik pada konten visual seperti gambar dan video dibandingkan teks panjang.
Oleh karena itu, perlu memanfaatkan kekuatan visual dalam menyampaikan pesan-pesan literasi dan gaya hidup halal.
Dari sisi penggunaan platform yang populer, Milenial dan Generasi Z aktif di platform-platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, sehingga perlu memaksimalkan penggunaan platform-platform ini untuk menjangkau dan berinteraksi dengan mereka.
Begitu juga, preferensi dari kalangan Milenial dan Generasi Z cenderung tertarik pada hal-hal yang sedang viral.
Hal ini menjadi salah satu pola gaya hidup yang khas bagi kedua generasi tersebut.
Karenanya, perlu membangun kolaborasi dengan influencer, memanfaatkan kekuatan influencer yang populer di kalangan Milenial dan Generasi Z untuk menyebarkan pesan-pesan literasi dan gaya hidup halal.
Kolaborasi dengan influencer yang memiliki audiens besar dapat membantu memperluas jangkauan konten literasi yang diinginkan.
Penggunaan bahasa yang akrab dan sesuai dengan gaya bahasa generasi Milenial dan Generasi Z, juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan pesan-pesan literasi dan gaya hidup halal, yaitu dengan menghindari penggunaan bahasa yang terlalu formal atau kaku.
Dalam hal ini, edukasi perlu dilakukan dengan gaya yang interaktif, yaitu menggunakan pendekatan yang interaktif dalam menyampaikan informasi, seperti kuis, polling, atau kontes yang melibatkan audiens.
Hal ini diyakini dapat meningkatkan keterlibatan dan partisipasi generasi Milenial dan Generasi Z dalam memperkuat literasi dan gaya hidup halal.
Dengan mengambil langkah-langkah dan upaya ini, medsos diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam penguatan literasi dan gaya hidup halal, khussunya bagi kaum Milenial dan Generasi Z, serta membangkitkan minat yang kemudian akan membentuk kebiasaan atau tren gaya hidup halal di kalangan masyarakat secara luas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Azwar-Iskandar-Dosen-Sekolah-Tinggi-Ilmu-Islam-dan-Bahasa-Arab-STIBA-Makassar-67.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.