Klarifikasi Kejari Makassar Soal 'Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya'
Kejaksaan Negeri Makassar kembali memberikan klarifikasi ihwal berita bocah lima tahun berada di dalam sel bareng ibunya..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kembali memberikan klarifikasi ihwal berita bocah lima tahun berada di dalam sel bareng ibunya.
Berita itu ditayangkan Tribun-Timur.com dengan judul "Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya" pada 8 Maret 2024.
Dalam naskah berita itu, telah ditampilkan pernyataan atau sanggahan dari Kasi Intel Kajari Makassar, Andi Alamsyah sebagai bentuk cover both side atau keberimbangan.
Berikut rilis klarifikasi Kejari Makassar yang dikirim Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (12/3/2024):
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar atau viral melalui media sosial terkait “Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya” dimana dalam pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiyaan dan terjadi keributan antara kuasa hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait permohonan penangguhan penahanan.
Bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar.
Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan klarifikasi antaranya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka inisial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
- Bahwa kronologis akan kami uraikan, sebagai berikut:
• Tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan, dimana tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan Tahap II tersebut jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membeda-bedakan para tersangka;
• Selanjutnya sesuai prosedur penanganan tersangka Tahap 2 ketiga tersangka tersebut dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Kejari Makassar dimana Penasehat Hukum tersangka TF meminta klien nya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara namun tidak dikabulkan oleh pangawal tahanan di karenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan, kemudian Penasihat Hukum Tersangka TF meminta agar Tersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya kemudian Pengawal Tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan mengizinkan Tersangka AF bertemu bersama dengan anaknya didalam sel tahanan, lalu Penasihat Hukum Tersangka TF lalu memotret Tersangka TF bersama dengan anaknya, yang mana pada saat ditegur oleh Pengawal Tahanan Penasihat Hukum Tersangka TF menghapus foto tersebut namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh Tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan Tersangka TF bersama dengan anaknya;
• Bahwa dalam video yang beredar pihak Penasihat Hukum Tersangka TF mencoba memancing emosi Pengawal Tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu Pengawal Tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan jawa”, lalu mengacungkan jari tengah kepada Pengawal Tahanan namun alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional menyikapi perkembangan keadaan
Baca juga: Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam Dipenjara Bersama Ibunya
• Bahwa berdasarkan P-16, Jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice kepada tersangka insial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan t bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, namun setelah Jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian Tersangka TF telah ingin berdamai namun Penasihat Hukumnya tetap ingin melanjutkan perkaranya sehingga Tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya.
Bahwa Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun dan hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara.
- Bahwa kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan “Pihak Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia 5 tahun didalam sel tahanan” karena fakta yang ada kami menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan dimana kami memperlakukan anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan, saat seorang ibu dan anak merasakan sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Kejadian itu dialami perempuan single perents atau orang tua tunggal berinisial TF (25) dan anaknya yang masih berusia lima tahun.
TF dan putranya yang masih mengenakan seragam sekolah, tertangkap kamera ponsel berada di dalam sel tahanan Kejari Makassar, Kamis kemarin.
Sang ibu, tampak terduduk meluruskan kaki sembari memeluk sang bua hati.
Keberadaan TF di Kejari Makassar itu, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan .
TF dilaporkan kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) oleh mantan Iparnya setelah terlibat cekcok hingga terjadi sentuhan fisik, pada Oktober 2023 lalu.
Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian, berkas perkara TF pun masuk tahap dua di Kejari Makassar.
Dalam cekcok berujung gesekan fisik itu, TF juga melaporkan mantan iparnya atas dugaan kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
Informasi yang diperoleh, sebelum berada dalam sel, TF dan mantan iparnya sempat diupayakan untuk dimediasi oleh pihak Kejari (restorative justice).
Namun, mediasi itu tidak menemui kesepakatan hingga akhirnya TF dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Setelah TF dan anaknya berada di dalam sel, terjadi insiden keributan antara petugas Kejari Makassar dan pendamping hukum TF dari kantor hukum Fatimah and Parnets Law Firm.
Suasana keributan itu sempat terekam kamera ponsel milik pendamping hukum TF, Fatimah.
Seusai insiden keributan itu terjadi, permohonan agar penahanan TF ditangguhkan, pun dikabulkan.
TF lalu dikeluarkan dari dalam sel berjeruji besi di kantor Kejari Makassar.
Pendamping hukum TF, Fatimah, menganggap, apa yang dialami kliennya itu sangatlah memilukan.
"Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawa umur, (anak) 5 tahun bisa-bisanya pihak kejaksaan dengan tanpa ada beban, tanpa ada rasa iba melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji," ucap Fatimah saat ditemui wartawan di Jl Yusuf Dg Ngawin, Makassar, Jumat (8/3/2024) malam.
"Itu yang membuat kami miris, itu yang membuat kami kecewa dengan aparat penegak hukum ini (Kejaksaan)," ucapnya lagi.
Lebih lanjut Fatimah menjelaskan, sebelum TF dimasukkan ke sel, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan melampirkan rekomendasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun kata dia, rekomendasi itu terkesan diabaikan begitu saja.
"Ini seperti dikesampingkan, padahal di Perma 3 tahun 2017 ini menjadi acuan untuk pembuktian kondisi psikologis si korban. Ini (TF) kan bagian dari korban, ini yang kita laporkan pada saat penangguhan penahanan tapi tetap dikesampingkan," bebernya sambil menunjukkan surat rekomendasi PPA.
Dalam rekomendasi PPA itu, lanjut Fatimah, harus dilakukan konseling lanjutan terhadap TF.
"Berarti kan secara psikis klien kami mengalami trauma dan guncangan yang berat makanya rekomendasinya seperti ini. Itu yang membuat kami kecewa dengan APH," keluhnya.
Keberadaan TF di dalam sel tahanan Kejari Makassar, lanjut Fatimah, ada sekitar 120 menit.
"Sekitar dua jam (di dalam sel) karena ada insiden kami pulang, kami ditolak dengan alasan T7 (surat perintah penahanan) sudah keluar kami pulang terus ada insiden di luar, tidak lama JPU yang menelepon ke salah satu tim saya," ungkapnya.
Sementara itu, TF duduk berdampingan dengan tim pendamping hukumnya, tampak begitu terpukul atas penahan yang sempat dialaminya.
"Pada saat saya masuk dalam sel jeruji itu saya sangat merasakan kayak takut dan cemas, terutama anak saya," ujar TF dengan nada terisak.
Bahkan, TF tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan apa yang dialaminya itu.
"Saya merasa sangat takut dan cemas, karena saya sebagai ibu melihat anak saya di dalam sel. Bagaimana orang- orang melihat saya, saya merasa sangat malu," ucapnya sambil menyeka air mata.
Terpisah, Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah membantah tudingan bahwa TF dan anaknya dimasukkan ke dalam sel.
"Jadi itu peristiwa kemarin, sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya," kata Alamsyah melalui sambungan telepon WhatsApp.
"Tapi kami juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel kalau untuk dalam waktu yang lama karena sop-nya seperti itu karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggung," sambungnya.
Kemudian atas dasar kemanusiaan lanjut Alamsyah, pihaknya pun mempertemukan TF dengan anaknya.
"Karena hanya untuk bertemu anaknya kemudian, pengawal tahanan kemudian mengizinkan anaknya masuk, jadi mereka ngobrol lah maksudnya ketemu ketemu anaknya di dalam situ," sebutnya.
Namun setelah anak TF berada di dalam sel, lanjut Alamsyah terjadi kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel.
"Tapi kan tidak seperti itu posisinya, bahkan kami memperlakukan terdakwa tersangka tersebut bersama anaknya dengan sengat manusiawi karena teman-teman jaksa membelikan anaknya makanan dan yang bersangkutan juga diperlukan dengan baik," terangnya.
Pihaknya juga mengaku sempat menolak agar TF dipertemukan dengan anaknya.
"Berapa kali kami menolak tapi tetap memohon untuk dipertemukan dengan anaknya sehingga kami mengambil kebijakan yah tidak apa-apa dipertemukan," jelasnya .
Terkait insiden keributan antara pegawai Kejari Makassar dan Tim Pendamping Hukum TF, kata Alamsyah, hanya kesalahpahaman.
"Alhamdulillah kemarin langsung selesai tidak ada persolan apa-apa. Jadi ini biasa dinamika perkara itu seperti itu," ucap Alamsyah.
Dirinya pun menegaskan, komitmen Kejari Makassar untuk memberikan pelayanan atau penanganan perkara dengan cara-cara manusiawi.
"Kami dari Kejari Makassar dalam penanganan perkara itu profesional, sesuai dengan petunjuk pimpinan bahwa kami tidak boleh melaksanakan kewenangan pada kami dengan cara cara arogan dan lain sebagainya," tegas Alamsyah.
"Adapun kegiatan-kegiatan yang kami lakukan ini intinya bagaimana memperlakukan walaupun tersangka tapi tetap diperlukan secara manusiawi," tuturnya.(*)
Sosok Pria Baju Putih Berani Tunjuk-tunjuk Wabup Garut di Tempat Umum, Tagih Janji Kampanye |
![]() |
---|
Viral Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Jeneponto, Polisi Panggil Pengelola |
![]() |
---|
Delapan Tahun Disiksa Ayah, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Viral di Medsos Polres Jeneponto Diduga Lepas Pengedar 11 Saset Sabu |
![]() |
---|
Diduga Pamerkan Alat Kelamin ke Siswi SMA, Pria di Makassar Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.