Kemendikbud Sanksi Kampus Swasta
Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 9 (LLDIKTI), Dr Andi Lukman, STIE Amkop saat ini tahap pembinaan LLDIKTI.
|
Editor:
Saldy Irawan
Terkait sanksi ringan yang diberikan, Rizal mengaku hanya sebatas perbaikan administrasi.
Sehingga proses aktivitas belajar mengajar masih tetap berlangsung.
"Jadi ada beberapa yang diminta termasuk nama-nama mahasiswa yang sudah selesai untuk dicocokkan di pangkalan data," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah IX Sultan Batara Andi Lukman membenarkan proses pencabutan sanksi.
"Saat ini dalam proses pencabutan sanksi," kata Andi Lukman.
STIE Amkop pun optimis bisa segera menyelesaikan kebutuhan administratif dari LLDikti IX.
Harapannya sanksi ringan bisa dicabut dalam Maret 2024 ini.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kemendikbud Sanksi Kampus Swasta
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.