Kemendikbud Sanksi Kampus Swasta
Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 9 (LLDIKTI), Dr Andi Lukman, STIE Amkop saat ini tahap pembinaan LLDIKTI.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rupanya tegas soal aturan.
Setelah menutup sejumlah kampus swasta pada tahun 2023 lalu di Makassar, kini Kemendikbudristek kembali memberikan sanksi sedang untuk kampus STIE Amkop Makassar.
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 9 (LLDIKTI), Dr Andi Lukman, STIE Amkop saat ini tahap pembinaan LLDikti.
Meski pihak LLDikti tidak merincikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kampus yang berlokasi di Jl Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini, sanksi sedang yang diberikan Kemendikbud kepada STIE Amkop Makassar terbilang cukup fatal.
Dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020 berbunyi bahwa perguruan tinggi swasta yang dikenakan sanksi administratif sedang sebagaimana dalam pasal 72 yakni dilarang mlakukan penerimaan mahasiswa baru dan tertundanya akreditasi kampus.
"Selama masih berstatus sanksi, kampus tersebut tidak bisa menerima mahasiswa baru," ujar Lukman.
"Intinya kita berikan pembinaan, kita berharap mereka segera berbenah," kata Lukman, ke tribun-timur.com, Selasa (12/3/2024).
Lukman menambahkan ketika administrasi telah dilakukan pembenahan, LLDIKTI akan merekomendasikan Kemendikbud untuk mencabut sanksi administratif yang kini sedang berjalan.
Tutup Kampus Swasta
Sebelumya juga Kemendikbud telah menutup kampus swasta disejumlah kota besar di Indonesia, termasuk 1 di Kota Makassar, yang berakamat di Jl AP Pettarani Makassar.
Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan nama-nama kampus yang ditutup guna melindungi nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menghindari olok-olokan terhadap mereka, termasuk mereka yang telah sukses dan bahkan menjadi pejabat.
Lantas bagaimana dengan nasib dosen dan mahasiswa?
Lanjut Lukman menjelaskan ketika ada kampus sedang dirundung masalah.
Kemendikbudristek tidak tinggal diam melihat SDM atau mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di kampus tersebut.
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.