Kemendikbud Sanksi Kampus Swasta
Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru
Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 9 (LLDIKTI), Dr Andi Lukman, STIE Amkop saat ini tahap pembinaan LLDIKTI.
Layanan Pendidikan Tinggi
Proses pencabutan sanksi ringan administratif STIE Amkop Makassar mulai bergulir di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STIE Amkop Makassar Dr St Hatidja mengaku pengumpulan berkas administrasi sudah disusun.
"Kami itu diberikan sanksi ringan, bukan sanksi sedang, pembinaan, itu keliru. Jadi hanya sanksi ringan administrasi yang harus diselesaikan," jelas Dr St Hatidja saat ditemui di Kampus STIE Amkop, Rabu (13/3/2024).
Dalam proses pencabutan, STIE Amkop harus merapikan sejumlah dokumen administrasi.
Baca juga: Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru
Terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kemahasiswaan.
Dr Hatidja menjamin seluruh berkas sudah siap
"Alhamdulillah saat ini sementara proses pencabutan sanksi. Intinya bahwa semua sedang berjalan," Katanya.
STIE Amkop disebutnya patuh terhadap arahan LLDikti Wilayah IX.
Sehingga pembenahan sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Senada dengan Dr Hatidja, Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muh Rizal Halim MM mengaku berkas administratif bakal segera disetor.
Kemudian dilakukan verifikasi oleh tim dari LLDikti Wilayah IX.
Jika sudah disetujui, maka sanksi ringan administratif STIE Amkop bakal dicabut.
"Kalau misalnya proses ini kita lanjuti kemudian tim verifikasi mengatakan bahwa ini sudah terpenuhi kan pencabutan sanksi, otomatis di tahun ajaran ini bisa menerima (mahasiswa baru)," kata Rizal.
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Konsorsium KPTCN dan BOLT Seminar di Tohoku, Rangkaian Summer School in Japan |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Kenalkan Brigjen Hindratno Devidanto, Alumnus Akmil 1998 Pecah Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.