Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendikbud Sanksi Kampus Swasta

Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 9 (LLDIKTI), Dr Andi Lukman, STIE Amkop saat ini tahap pembinaan LLDIKTI. 

|
Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru
DOK PRIBADI
Kampus STIE AMKOP Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rupanya tegas soal aturan. 

Setelah menutup sejumlah kampus swasta pada tahun 2023 lalu di Makassar, kini Kemendikbudristek kembali memberikan sanksi sedang untuk kampus STIE Amkop Makassar

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 9 (LLDIKTI), Dr Andi Lukman, STIE Amkop saat ini tahap pembinaan LLDikti

Meski pihak LLDikti tidak merincikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kampus yang berlokasi di Jl Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini, sanksi sedang yang diberikan Kemendikbud kepada STIE Amkop Makassar terbilang cukup fatal. 

Dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020 berbunyi bahwa perguruan tinggi swasta yang dikenakan sanksi administratif sedang sebagaimana dalam pasal 72 yakni dilarang mlakukan penerimaan mahasiswa baru dan tertundanya akreditasi kampus. 

"Selama masih berstatus sanksi, kampus tersebut tidak bisa menerima mahasiswa baru," ujar Lukman. 

 "Intinya kita berikan pembinaan, kita berharap mereka segera berbenah," kata Lukman, ke tribun-timur.com, Selasa (12/3/2024). 

Lukman menambahkan ketika administrasi telah dilakukan pembenahan, LLDIKTI akan merekomendasikan Kemendikbud untuk mencabut sanksi administratif yang kini sedang berjalan. 

Tutup Kampus Swasta

Sebelumya juga Kemendikbud telah menutup kampus swasta disejumlah kota besar di Indonesia, termasuk 1 di Kota Makassar, yang berakamat di Jl AP Pettarani Makassar

Kemendikbud tidak dapat mengungkapkan nama-nama kampus yang ditutup guna melindungi nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari olok-olokan terhadap mereka, termasuk mereka yang telah sukses dan bahkan menjadi pejabat.

Lantas bagaimana dengan nasib dosen dan mahasiswa?

Lanjut Lukman menjelaskan ketika ada kampus sedang dirundung masalah. 

Kemendikbudristek tidak tinggal diam melihat SDM atau mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di kampus tersebut. 

Kemendikbud kata Lukman akan memfasilitasi kampus sesuai dengan kompetensi dan kejuruan mahasiswa dari kampus yang sedang dalam statsus sanksi berat.  

Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.

Pemindahan ini akan dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Namun, pemindahan hanya akan berlaku bagi perguruan tinggi yang pembelajarannya dapat terbukti ada.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk membantu mahasiswa, yang bisa dilakukan adalah melaporkan penyelenggara ke pihak berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik "Buat Laporan".

Banyaknya kampus yang ditutup disebabkan oleh pelanggaran berat, termasuk manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, dan penyalahgunaan beasiswa.

Hal sama diungkapkan Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, menyatakan bahwa bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang telah ditutup, mereka akan difasilitasi untuk pindah.

Kuliah mereka akan diakui selama ada bukti pencapaian belajarnya yang dapat di-transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita bantu mahasiswa untuk pindah ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat atau mahasiswa tersebut," ujar Nizam kepada Kompas.com pada 2023 lalu. 

Langkah ini diambil untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat agar tidak menjadi korban dari penutupan kampus tersebut.

Nizam menyebut bahwa penutupan kampus dilakukan karena adanya pelanggaran berat seperti jual-beli ijazah tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah, 23 kampus telah ditutup, sementara 29 lainnya masih dalam tinjauan.

Jika kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, Kemendikbud Ristek akan memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Namun, jika tidak dapat diperbaiki, kampus tersebut akan ditutup dengan terpaksa.

Layanan Pendidikan Tinggi

Proses pencabutan sanksi ringan administratif STIE Amkop Makassar mulai bergulir di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STIE Amkop Makassar Dr St Hatidja mengaku pengumpulan berkas administrasi sudah disusun.

"Kami itu diberikan sanksi ringan, bukan sanksi sedang, pembinaan, itu keliru. Jadi hanya sanksi ringan administrasi yang harus diselesaikan," jelas Dr St Hatidja saat ditemui di Kampus STIE Amkop, Rabu (13/3/2024).

Dalam proses pencabutan, STIE Amkop harus merapikan sejumlah dokumen administrasi.

Baca juga: Kemendikbud Sanksi 1 Kampus Swasta di Makassar, Dilarang Rekrut Mahasiswa Baru

Terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kemahasiswaan.

Dr Hatidja menjamin seluruh berkas sudah siap

"Alhamdulillah saat ini sementara proses pencabutan sanksi. Intinya bahwa semua sedang berjalan," Katanya.

STIE Amkop disebutnya patuh terhadap arahan LLDikti Wilayah IX.

Sehingga pembenahan sudah dilakukan sejak 2023 lalu.

Senada dengan Dr Hatidja, Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muh Rizal Halim MM mengaku berkas administratif bakal segera disetor.

Kemudian dilakukan verifikasi oleh tim dari LLDikti Wilayah IX.

Jika sudah disetujui, maka sanksi ringan administratif STIE Amkop bakal dicabut.

"Kalau misalnya proses ini kita lanjuti kemudian tim verifikasi mengatakan bahwa ini sudah terpenuhi kan pencabutan sanksi, otomatis di tahun ajaran ini bisa menerima (mahasiswa baru)," kata Rizal.

Terkait sanksi ringan yang diberikan, Rizal mengaku hanya sebatas perbaikan administrasi.

Sehingga proses aktivitas belajar mengajar masih tetap berlangsung.

"Jadi ada beberapa yang diminta termasuk nama-nama mahasiswa yang sudah selesai untuk dicocokkan di pangkalan data," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah IX Sultan Batara Andi Lukman membenarkan proses pencabutan sanksi.

"Saat ini dalam proses pencabutan sanksi," kata Andi Lukman.

STIE Amkop pun optimis bisa segera menyelesaikan kebutuhan administratif dari LLDikti IX.

Harapannya sanksi ringan bisa dicabut dalam Maret 2024 ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved