Catatan di Kaki Langit
‘Jalan Tengah’ Rukyat - Hisab
Ilmunya sekedar dipakai untuk memastikan secara tepat titik di ufuk barat di mana hilal akan diamati/dilihat dengan mata kepala.
Oleh: M Qasim Mathar
Dari Pesantren Matahari di Dusun Mangempang Maros
Seorang ilmuwan yang mahir dalam ilmu falak dan ilmu astronomi, dengan kemahirannya itu, dia bisa memastikan posisi hilal sebagai awal bulan-bulan Hijriah, tentu saja termasuk memastikan awal bulan Ramadhan, bulan Syawal dan bulan Zulhijjah.
Namun, dia tidak akan memulai dan mengakhiri puasa bulan Ramadhan, berhari raya/salat Idul Fitri, dan berhari raya/salat Idul Adha kecuali setelah dia mengkonfirmasi pengetahuannya itu dengan pengamatan/melihat dengan mata kepala hilal awal bulan itu.
Ilmunya sekedar dipakai untuk memastikan secara tepat titik di ufuk barat di mana hilal akan diamati/dilihat dengan mata kepala.
Seorang ilmuwan yang lain juga mempunyai kemahiran yang sama dengan ilmuwan disebut di atas.
Dia merasa cukup dengan kemahiran ilmunya itu untuk memutuskan apakah hilal awal Ramadhan sudah wujud untuk memulai berpuasa.
Hilal awal Syawal sudah muncul untuk mengakhiri puasa Ramadhan, dan hilal awal Zulhijjah sudah muncul untuk menetapkan hari raya/salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah, tanpa perlu kepada pengamatan untuk melihat dengan mata kepala hilal-hilal awal bulan Hijriah tersebut.
Ilmuwan pertama menganut mazhab Rukyat. Keyakinan keagamaannya untuk beribadah puasa Ramadhan dan beribadah Adha Zulhijjah, wajib berdasarkan Rukyat, mengamati/melihat hilal awal bulan.
Dalil Alquran dan hadis yang sekaitan, dipahami dengan melihat hilal dengan mata kepala.
Sedang ilmuwan kedua menganut mazhab Hisab.
Keyakinan keagamaannya untuk melaksanakan ibadah/syariat, seperti memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan dan beribadah Adha bulan Zulhijjah, cukup didasarkan pada informasi ilmu pengetahuan.
Dalil Alquran dan hadis yang sekaitan, dipahami sebagai mengamati dan melihat dengan "mata" ilmu pengetahuan.
Pengamatan/penglihatan dengan mata kepala tidak diperlukan.
Kalau demikian, dapatkah kedua mazhab itu dipersatukan, atau adakah jalan tengahnya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.