Kolom Teropong
Sandera
Sandera-menyandera dalam dunia politik dapat berlangsung dalam suasana ‘brutal’.
Oleh:
Abdul Gafar
Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu upaya yang licik dari seseorang kepada seseorang atau kelompok lainnya dilakukan dengan cara menyandera.
Penyandera dapat memaksa seseorang atau kelompok agar dipenuhi keinginannya.
Cara-cara ini biasa dilakukan ketika menyandera dalam suatu perampokan.
Manusia dijadikan tameng hidup agar penyandera bebas melakukan keinginannya.
Begitu pun dalam situasi perang, manusia biasa dijadikan sandera agar tidak diserang oleh pihak lainnya.
Seperti yang terjadi dengan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok separatis di Papua hingga saat ini.
Sandera belum dibebaskan karena tuntutan mereka belum dipenuhi.
Negosiasi masih terus berlangsung tanpa menimbulkan korban di antara dua pihak.
Sandera-menyandera dalam dunia politik dapat berlangsung dalam suasana ‘brutal’.
Kebebasan tersandera karena ‘ulahnya’ sendiri hingga ruang geraknya sangat terbatas.
Penyandera memiliki informasi dan pengetahuan tentang perilaku sandera.
Ini dijadikan sebagai senjata pamungkas yang siap ditembakkan jika sandera mencoba melakukan perlawanan.
Di pemerintahan pun dapat terjadi penyanderaan terhadap pihak yang berada di bawah kekuasaannya.
Seorang pejabat takut kehilangan jabatannya hingga menuruti keinginan pejabat yang di atasnya.
Boleh saja kata hatinya bertentangan, tetapi karena ‘taat dan patuh’ terhadap atasannya, hilang keberaniannya.
Masalahnya karena atasan tahu ‘kebobrokan’ anak buahnya. Inilah yang menjadikan bos sebagai penyandera tanpa perlawanan.
Ada cerita yang berkembang bahwa seorang pejabat tersandera karena pernah berbuat pelanggaran hukum.
Agar pelanggarannya tidak diungkit-ungkit maka keinginan bosnya mesti dituruti. Jika membangkang, maka penjara siap menunggunya dengan ikhlas.
Hari ini kita menyaksikan betapa banyaknya orang tersandera karena tekanan pihak lain.
Keinginan pihak tersebut harus dituruti agar tidak ‘tertimpa ‘bencana’ besar.
Di sini kecerdikan mesti digunakan dengan strategi yang cermat, cepat, dan tepat.
Menjadi manusia ‘bunglon’ bukan lagi hal yang luar biasa, melainkan sudah biasa.
Bermuka dua dan berkaki seribu menjadi andalan agar terhindar dari masalah.
Dahulu berkata A, kini berubah dengan manis berucap B.
Manusia-manusia yang mencari selamat dengan sikap pengecut.
Sikap pengecut atau terlalu berani ini melanda banyak profesi.
Ada seorang fanatik siap mati dan berdiri di depan jika ada yang coba-coba mengusik ‘junjungannya’.
Terlebih pengalamannya sebagai mantan serdadu siap mati dalam setiap penugasannya.
'Jangan coba-coba' ya, ucapnya dengan penuh percaya diri.
Boleh jadi orang ini juga telah tersandera oleh bosnya. Jika bosnya telah usai dalam jabatannya, masihkah ia tetap rela dan siap mati untuk itu?
Peristiwa besar baru saja berlalu di negeri ini.
Namun hasil akhirnya belum diketahui dengan pasti lewat lembaga yang menanganinya. Ada cerita lucu tentang pemilihan.
Kata orang tersebut bahwa di suatu negeri jika terjadi pemilihan, maka hasilnya diketahui setelah beberapa saat.
Tetapi ada negeri di mana hasilnya sudah dapat diketahui sebelum pemilihan tersebut berlangsung. “Wow, luar biasa”, katanya dengan mantap.
Lembaga-lembaga penyelenggara tidak akan dapat menjalankan tugasnya jika tersandera.
Prinsip jujur dan adil hanya slogan kosong tak bermakna.
Begitu pula kata orang, prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia betul-betul ‘rahasia’ pelaksanaannya.
Ada yang sudah tercoblos sebelum pencoblosan. Angka perolehan suara sudah dipastikan tidak dapat ‘bergoyang’ lagi.
Sudah terpatok untuk angka-angka tertentu pada calon tertentu.
Kemenangan sudah pasti di tangan. Jika terjadi tuntutan, maka pihak yang menanganinya sudah tersandera dan menyerah di bawah tekanan.
Semua langkah dan upaya akan dikerahkan demi mencapai kemenangan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abdul-gafar-dosen-ilmu-komunikasi-unhas-makassar-23102021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.