Kolom Teropong
Inspeksi
Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sebuah institusi karena lemahnya unsur pengawasan.
Oleh:
Abdul Gafar
Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Aktivitas itu tiba-tiba disetop oleh aparat keamanan.
Diadakan pemeriksaan terhadap setiap orang yang berada di wilayah itu. Satu persatu digeledah secara cermat.
Siapa tahu ada yang membawa barang terlarang semisal sejata tajam atau narkoba. Kegiatan ini disebut inspeksi mendadak (sidak).
Kita sudah terbiasa mendengar kata ini dalam kehidupan sehari-hari. Tugas mereka sebagai inspektur (pengawas), di bidang kerja masing-masing.
Di tingkat daerah ada yang dikenal sebagai aparat inspektorat wilayah daerah. Di instansi kepolisian dikenal itwasda dan itwasum.
Begitu pula di instansi militer ada juga inspektorat pengawasan.
Kehadiran unit atau satuan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukan institusinya.
Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat sebuah institusi karena lemahnya unsur pengawasan.
Lalai dalam melakukan tugasnya sehingga pelanggaran terjadi.
Persoalan ini baru dibicarakan ketika telah terjadi dan menjadi santapan media massa.
Dahulu pernah diramaikan dengan istilah ‘waskat’ atau pengawasan malaikat.
Setiap orang tidak perlu lagi diawasi oleh aparat inspektorat, karena pengawasan telah dilakukan oleh ‘malaikat’.
Tetapi faktanya, walaupun itu telah dicanangkan namun pelanggaran tetap saja terjadi.
Korupsi dan semacamnya tetap saja bermunculan di banyak institusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abdul-gafar-dosen-ilmu-komunikasi-unhas-makassar-281220201.jpg)