Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilih

Aneh! Ada Orang Meninggal Ikut Nyoblos Caleg Demokrat di Sintang Kalimantan Barat

Kecurangan diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002, Desa Nangka Tekungai, Derawai.

Editor: Sudirman
Ist
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024). Kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di Kalbar di mana ada TPS seluruh pemilihnya mencoblos satu caleg Demokrat.  

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.

Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut.

Baca juga: Benarkah Ada Kecurangan? KPU Majukan Jadwal Penetapan Pemilu 28 Februari, Cek Faktanya di Sini!

Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pun lantas mencecar KPU Kalimantan Barat terkait insiden ini.

"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," tuturnya.

Buntut peristiwa ini, beberapa opsi pun ditawarkan, dan yang paling masuk akal adalah menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, Herwyn mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.

Sementara, laporan insiden ini baru diterima 12 hari setelah pencoblosan atau 26 Februari 2024.

Bahkan, pada hari tersebut, akta kematian Sukuk juga baru terbit.

Tak terima dengan penjelasan Bawaslu, saksi PDIP, Putu Bravo pun meminta penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas insiden ini.

Putu tidak terima dengan penjelasan Bawaslu lantaran dalam sidang Bawaslu Sintang, pihak KPPS mengatakan memberikan undangan mencoblos ke alamat Sukuk dan diterima.

Dia juga tak terima dengan dalih Bawaslu bahwa ada pemilih ilegal yang mengatasnamakan Sukuk, tetapi tidak terlacak.

"Kan tinggal dilacak itu diterima oleh siapa," katanya.

Hasyim pun setuju dengan pernyataan Putu tersebut.

Dia menjelaskan siapapun yang datang ke TPS harus membawa kartu identitas dan undangan mencoblos agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved