Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Pelajar SMP Dirudapaska Teman Facebook Lalu 'Dijual', Terbongkar saat Korban Curhat ke Ayah

Viral kasus rudapaksa dialami pelajar kelas 2 SMP di Serang, Banten. Tak hanya itu, ia juga diperjualbelikan pelaku ke pria lainnya.

zoom-inlihat foto Viral Pelajar SMP Dirudapaska Teman Facebook Lalu 'Dijual', Terbongkar saat Korban Curhat ke Ayah
Tribunews/tribunnetwork
Ilustrasi korbabn rudapaksa - Kasus rudapaksa dialami pelajar kelas 2 SMP di Serang Banten oleh teman pria yang dikenal di Facebook.

TRIBUN-TIMUR.COM - Miris! kasus rudapaksa belakangan kerap terjadi hampir di semua wilayah di Indonesia. 

Terbaru, viral kasus rudapaksa dialami pelajar kelas 2 SMP di Serang, Banten. 

Ia dirudapaksa teman pria nya inisial AD yang dikenalnya di Facebook Desember 2023 lalu. 

Parahnya, AD bahkan memperjualbelikan gadis 15 tahun itu ke rekan pria lainnya. 

AD sendiri merupakan  warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang. 

Terungkap Usai Korban Curhat ke Ayah

Kejadian memilukan dialami pelajar SMP ini akhirnya terungkap usai memberanikan diri curhat ke ayahnya SR (53), Kamis (15/2/2024).

SR menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat sang anak janjian bertemu dengan pelaku.

Lalu AD mengajak korban ke rumahnya.

Baca juga: Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Di rumah pelaku, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Dalam kondisi mabuk, korban diperkosa AD.

Kemudian diserahkan kepada keenam rekan lainnya dabn dirudapaksa secara bergiliran di rumah pelaku lainnya dan di semak-semak.

Pelaku AD mendapatkan uang Rp 50.000 dari enam rekannya setelah memberikan korban untuk diperkosa.

"Semuanya (pelaku) ada tujuh orang termasuk si AD juga ikut (memperkosa). Disekap juga tujuh hari," kata SR kepada wartawan di kediamannya, Jumat (7/3/2024).

Baca juga: Kondisi AS Remaja 14 Tahun Korban Rudapaksa di Galesong Selatan: Murung dan Tak Mau Keluar Kamar

Kejadian itu, kata SR, berulang selama 7 hari hingga korban dipulangkan oleh pelaku di bawah ancaman.

Korban akan dibunuh jika nekat melapor ke keluarga.

Namun akhirnya korban cerita setelah keluarga curiga lantaran perilaku berubah dan tak mau sekolah. 

Mendengar rentetan cerita yang dialaminya, keluarga tak terima.

Mereka lalu melaporkan kasus ini ke Polres Serang.

Saat ini anaknya mengalami trauma hingga memutuskan berhenti sekolah karena malu.

"Anak saya diginiin, minta keadilan, semuanya harus kena (ditangkap kepolisian)," ujar SR.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurnady, saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan laporan pemerkosaan itu.

Kini, jajarannya telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

"Benar sudah laporan Jumat, 1 Maret kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," kata Andi dihubungi melalui pesan WhatsApp. (tribunews). 

Baca juga: Remaja 14 Tahun Korban Rudapaksa di Galesong Selatan Diancam Dibunuh, Pelaku Pakai Topeng

Berita rudapaksa lainnya: Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Sungguh malang nasib NMY (26) wanita asal Makassar dirudapaksa mantan pacar (UC). 

UC yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemda Gowa melakukan aksi bejat terhadap mantan pacarnya itu di dalam mobil dinas atau plat merah. 

Aksi bejat UC dilakukan pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita. 

Namun sebelum itu, ia membawa NMY keliling hingga ke Danau Mawang. 

Sebelumnya, UC bersama rekannya inisial AR menjemput korban di Makassar. 

"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu. 

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput AR bersama UC. 

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka menuju ke  Gowa. 

Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. 

Setelah itu, UC membawa NMY ke Danau Mawang dan berakhir di Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Di lokasi itulah UC melakukan aksinya. Ia mengajak NMY berhubungan layaknya suami istri di atas mobil. 

Parahnya, ia tak sendiri. 

Pria beristri ini melakukan hal tak senonoh bersama beberapa rekannya. 

Hingga Senin (4/3/2024) sudah empat pelaku diamankan. 

Ialah UC (24) pelaku utama,  MR (24) dan MQ (21).

Terbaru Polres Gowa turut mengaman AR. 

Kronologi

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membeberkan kronologi lengkap kejadian. 

Berawal dari, pelaku utama  UC menghubungi korban untuk bertemu.

Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.

Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.

Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.

"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.

Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Motif

Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.

Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved