Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Sidang Anggota KPU Pangkep Saiful Mujib di Makassar, Benarkah karena Pemalsuan Dokumen?

Saiful Mujib diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen scan Berita Acara (BA) verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan anggota partai politik. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Suasana Sidang dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (8/3/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa anggota KPU Pangkep Saiful Mujib atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perkara itu tertuang dalam nomor 13-PKE-DKPP/I/2024.

Saiful Mujib diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen scan Berita Acara (BA) verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan anggota partai politik. 

Hal itu terungkap saat pelaksanaan sidang kode etik oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Anggaran Sewa Hotel Habis, Hitung Suara KPU Makassar Pindah ke Antang

Sidang dugaan pelanggaran dipimpin oleh anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi alias Raka Sandi.

Perkara dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel.

Raka Sandi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pengaduan itu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran.

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten terkait dengan verifikasi faktual perbaikan parpol," kata Raka Sandi.

Raka Sandi menyampaikan bahwa DKPP harus hadir dalam persidangan dugaan pelanggaran meski di tengah-tengah padatnya jadwal 

"Kami menganggap pengaduan ini adalah pengaduan yang sangat penting. Dan diketahui bahwa di provinsi juga rekap tingkat provinsi juga berjalan, maka sebagai kedua pihak terkait hadir dari unsur perwakilan," katanya.

Mengenai bagaimana tindak lanjutnya, kata Raka Sandi, tentu setelah sidang perdana ini sesuai dengan mekanisme, maka ada rapat di DKPP untuk membahas putusannya.

"Kemudian pada saatnya akan dibacakan putusannya," ujarnya.

Terkait jadwal masa putusannya, DKPP tetap mengacu pada mekanisme.

"Setidaknya 10 hari setelah sidang dinyatakan ditutup, itu akan dilakukan rapat pleno. Namun jika dipandang perlu pada rapat pleno itu juga bisa dibuka sidang kembali," kata Raka Sandi.

Lalu setelah pleno berakhir, itu ada waktu 30 hari kerja untuk membacakan putusan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved