Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu RI Tak Ikut Polemik Dokumen Capres, Puadi: Saya Cut dengan Itu

Bawaslu RI pilih tak beri komentar soal Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat batasi akses publik terhadap dokumen capres-cawapres.  

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
BAWASLU RI -  Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (16/9/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARBawaslu RI enggan menanggapi polemik Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kritik.

Keputusan itu mengatur 16 dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya.

Setelah mendapat kritik dan kontroversi, KPU akhirnya membatalkan aturan tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, memilih tidak berkomentar soal keputusan itu.

“Saya cut dengan itu,” ujar Puadi kepada wartawan saat menghadiri rapat koordinasi nasional di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (16/9/2025) malam.

Ia menjelaskan, fokusnya saat ini adalah rapat koordinasi nasional terkait data dan informasi.

Rapat ini melibatkan jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota.

Puadi menyebut, pihaknya tengah mengevaluasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk penanganan data dan informasi penting.

“Intinya, kita rapat koordinasi nasional mengenai data dan informasi. Kami mengevaluasi jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten-kota terkait seluruh proses pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Datin) ini menambahkan, rapat dibagi dua gelombang.

Gelombang pertama digelar di Makassar, gelombang kedua berlangsung di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan koordinasi merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengatur dokumen syarat capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.

Dokumen yang dikecualikan meliputi:

Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved