Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Tampang UC Anak Pejabat Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil, Ternyata Caleg DPRD dan Sudah Beristri

Inilah tampang UC alias MYHS (24) anak pejabat Gowa yang rudapaksa mantan pacar NMY (26) di Gowa, Sulsel. Ternyata Caleg DPRD dan sudah punya istri.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa via TribunJakarta
Tampang UC anak pejabat Gowa yang rudapaksa mantan pacar, ternyata Caleg DPRD dan sudah punya istri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah tampang UC alias MYHS (24) anak pejabat Gowa yang rudapaksa mantan pacar NMY (26). 

Sosok UC jadi sorotan usai ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

UC melakukan aksi bejat terhadap mantan pacarnya itu di dalam mobil dinas atau plat merah di pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita. 

Belakangan terungkap, UC merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemda Gowa.

Tak hanya itu, UC diketahui sudah menikah dan punya anak.

Fakta lain, UC maju jadi Caleg DPRD Dapil 1 Somba Opu lewat Partai Perindo.

Bahkan berdasarkan Real Count KPU per Senin (4/3/2024) suara UC alis MYHS yang berada di nomor urut 2 memperoleh suara tertinggi di dapilnya yakni 437 suara. 

Meski demikian ia dipastikan gagal duduk di kursi DPRD. 

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MYHS maju caleg  di dapil 1 Somba Opo Gowa.

"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024)

Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.

"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa)," sambungnya.

Menurutnya, MYHS bukan pengurus di partai Perindo Gowa.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai," jelasnya.

Kronologi

UC bersama rekannya inisial AR menjemput korban di Makassar. 

Setelah itu, UC membawa NMY keliling hingga ke Danau Mawang. 

"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu. 

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput AR bersama UC. 

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka menuju ke  Gowa

Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. 

Setelah itu, UC membawa NMY ke Danau Mawang dan berakhir di Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Di lokasi itulah UC melakukan aksinya.

Ia mengajak NMY berhubungan layaknya suami istri di atas mobil. 

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.

Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," jelas Ipda Udin Sibadu.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan melecehkannya" lanjut Ipda Udin Sibadu.

Kata Ipda Udin Sibadu, saat pelaku hendak merudapaksa, korban melawan dan meronta.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Warga pun mendengar dan segera mendatangi lokasi.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya.

Lanjut dia, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved