Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Alita Karen Bongkar Dugaan Konspirasi Penanganan Kasus Rudapaksa di Gowa: Sindir Polwan dan Kadis

Selain itu, dia mengaku saat korban diperiksa periksa polisi korban tidak didampingi oleh PPA Gowa.

tribun timur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg.  

TRIBUN-GOWA.COM - Jubir Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel (KAPSS), Alita Karen membeberkan pihaknya kesulitan mengakses korban.

"Kasihan korban, sampai pada hari ini, kami koalisi Aktivis Perempuan Sulsel tidak mengetahui di mana keberadaan korban, karena kami tidak punya akses untuk menemukan korban," kata Alita Karen, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, dia mengaku saat korban diperiksa periksa polisi korban tidak didampingi oleh PPA Gowa.

Begitu juga ketika dibawa untuk visum, korban tidak didampingi oleh polwan.

Alita Karen mengatakan jika koalisi Aktivis Perempuan Sulsel terus berupaya mencari dan menggali informasi untuk bisa menemukan korban ataupun keluarganya untuk bisa melakukan pendampingan terkait kasus yang sudah viral ini.

"Segala cara sudah kami lakukan untuk bisa bertemu korban dan keluarganya untuk bisa melakukan pendampingan. Termasuk menghubungi dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Gowa," katanya.

Namun ironinya, Alita Karen mengaku, Kadis PPA yang diharapakan untuk bisa menjembatani Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel bertemu dengan korban, justru tidak punya akses ke korban.

"Kami mencoba untuk mengakses korban melalui dinas PPA Kabupaten Gowa untuk mengetahui kondisi korban saat ini, namun sayangnya, Kadis PPA sendiri mengaku tidak punya akses ke korban," bebernya.

Menurut Kadis PPA Gowa saat dihubungi Alita, saat ini korban dan keluarganya menjadi wewenang sepenuhnya Polres Gowa dalam hal ini Kapolres Gowa.

Baca juga: KAPSS Dorong APH Profesional Tangani Kasus Rudapaksa Libatkan 2 Anak Pejabat di Gowa

Alita Karen menuturkan, jik mengacu pada undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pada saat ada kasus kekerasan seksual, rujukan pertama itu adalah UPTD PPA atau P2TP2A.

"Karena apa, saat ini, penguasan penuh itu ada di UPTD PPA untuk kasus-kasus kekerasan seksual. Kalau kemudian di Gowa merasa mereka tidak memiliki rumah aman untuk melakukan perlindungan terhadap korban, serahkan ke dinas PPA Provinsi untuk diamankan sementara di sana," ucapnya

"Kenapa harus diamankan di sana, karena pertama, korban pasti akan di dampingi oleh psikolog, kedua, korban akan diberikan penguatan-penguatan, baik dari psikolog maupun dari teman-teman pendamping korban. Tapi yang terjadi saat ini kan kita tidak tau sama sekali bagaimana psikologi korban? apa yang terjadi sama korban? karena akses kesana Untuk teman-teman aktivis itu kita belum punya," sambungnya.

Dia melanjutkan,  KAPSS berencana akan melakukan konsolidasi dan akan mendatangi Polres Gowa.

"Paling lambat hari Senin kami akan mendatangi Polres Gowa untuk bisa di beri akses bertemu dengan korban yang katanya kini dibawah pengawasan Polres Gowa, " katanya.

Alita Karen sendiri menyayangkan, sikap dinas PPA kabupaten Gowa dalam pendampingan kasus rudapaksa kali ini yang melibatkan anak pejabat Pemda Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved