Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

Terkuak! Peristiwa 5 Jam Sebelum Kejadian Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan, Sudah Direncanakan?

Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26) dalam mobil dinas, dua diantaranya anak pejabat.

|
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR/SAYYID
Empat pelaku rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah caleg. 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Terkuak peristiwa lima jam sebelum kejadian anak pejabat rudapaksa mantan pacar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka kasus rudapaksa terhadap wanita NMY (26).

Mereka, yakni UC alias MYHS (24), MR (24) alias IL, MQ alias KM (21), serta AR alias Ucok (26).

Dua di antara tersangka ini merupakan anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Keduanya UC alias MHYS dan MR.

MHYS juga diketahui merupakan caleg gagal partai Perindo di Dapil 1 Gowa Somba Opu. 

MHYS yang sudah beristri ini diketahui mantan korban. 

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pada Sabtu (2/3/2024) tengah malam, keempat pelaku minum minuman keras (miras) sebelum menghubungi korban.

"Dari situ, UC meminta bantuan ke AR untuk menjemput korban atau mantan pacar UC," katanya, Jumat (8/3/2024).

UC bersama MR, MQ dan AR lantas menjemput korban di Makassar.

AR ketika itu mengemudikan mobil.

Tersangka MR dan MQ disebut sudah sembunyi di belakang bagasi mobil.

"Setelah itu korban bersama AR dan dua pelaku membawa ke Kabupaten Gowa untuk keliling-keliling di Sungguminasa," katanya.

Baca juga: Pengakuan Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Dalam Mobil Dinas

Setibanya itu di Jl Sultan Hasanuddin, korban mempertanyakan tujuannya.

AR menjawab akan keliling di Sungguminasa Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved