Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa di Gowa

KAPSS Dorong APH Profesional Tangani Kasus Rudapaksa Libatkan 2 Anak Pejabat di Gowa

Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong aparat penegak hukum menangani perkara rudapaksa di Gowa secara profesional, independen.

Kolase Tribun-Timur.com
Kolase pelaku rudapaksa oleh anak pejabat di Gowa terhadap mantan pacar saat diamankan polisi dan ilustrasi korban rudapaksa.  

TRIBUN-GOWA.COM - Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong aparat penegak hukum menangani perkara rudapaksa di Gowa secara profesional, independen.

Selain itu, KAPPS juga mendorong APH  mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Ketua KAPPS, Alita Karen mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya telah merilis pernyataan sikap.

Dia menegaskan, tidak ada toleransi dan jalan damai pada kasus rudapaksa melibatkan anak pejabat di Gowa ini.

"Kami sama sekali tidak mentoleransi pelaku, tidak ada jalan damai, tidak boleh ada kasus berhenti di tengah jalan, kasus ini harus dikawal sampai selesai karena kasihan korban," katanya, Kamis (7/3/2024)

KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual pada  Sabtu tanggal 2 Maret 2023 di kabupaten Gowa

Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Olehnya itu, sebagai pihak yang konsen terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, maka KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. 

Berikut tanggapan dan pernyataan sikap Koalisi Aktivis:

1. Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektivitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

2. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk  menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f):  dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.

Baca juga: Sosok UC Alias MYHS Anak Pejabat, Pria Beristri Rudapaksa Mantan Pacar, Maju Caleg di Dapil 1 Gowa

6. Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya *Restitusi* terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved