Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Motor Anda! Inilah Daftar Motor dan Mobil Tidak Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Motor dan mobil yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra JR
SPBU PERTAMINA - Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM di SPBU Pertamina, di Rappocini, Makassar, beberapa waktu lalu. Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa jenis kendaraan yang Anda miliki?

Sebelum isi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, pastikan motor Anda tidak masuk daftar kendaraan yang 

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?

Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.

Daftar Motor Dilarang Pakai Pertalite

Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved