Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pimpinan Pompes Cabul

Lecehkan Santrinya, Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badi'ah Luwu Utara Ditetapkan Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah, Ustad ARB kini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya, NK (15)

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com/Polres Lutra
Kolase Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta dan tersangka pencabulan Ustad ARB.  

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah, Ustad ARB kini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya, NK (15).

Pelecehan dilakukan ARB di dalam pesantren.

ARB ditetapkan tersangka, Selasa (5/3/2024) siang, setelah penyidik Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah dijadikan tersangka, Ustad ARB langsung ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara.

"Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan itu, tadi siang," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta.

Pesantren Riyadul Badiah beralamat di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan keluarga korban ke Polres Luwu Utara pada 7 Februari 2024.

Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Kronologi

Korban NK mengatakan, pelecehan seksual dialaminya terjadi pada Jumat 26 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita di Pondok Pesantren Riyadul Badia.

Malam itu, NK mendapat tugas ronda.

Terduga pelaku, Ustad ARB lalu menemui korban dan menanyakan kondisi air gentong.

Tidak sampai di situ, terduga pelaku lalu mengajak NK masuk ke dalam ruang kelas.

Di ruang kelas ini, Ustad ARB diduga melakukan aksi pelecehan seksual kepada NK, dengan meraba tubuh NK lalu merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Setelah dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, YL.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa empat sampai lima santriwati sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk Ustad ARB. 

Baca juga: Sosok UC Alias MYHS Anak Pejabat, Pria Beristri Rudapaksa Mantan Pacar, Maju Caleg di Dapil 1 Gowa

Kisah lain soal pencabulan: Pelaku Pencabulan 3 Anak di Makassar Nyaris Diamuk Massa

DS (50) pria paruh baya yang melecehkan tiga anak di bawah umur nyaris diamuk massa.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (19/2/2024) siang.

"Hampir diamuk massa, namun dari kepolisian berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa untuk membawa pelaku ke Polrestabes Makassar," kata Muhammad Yusuf.

Modus DS melancarkan aksi bejatnya, lanjut Yusuf, yaitu dengan mengiming-imingi korban dengan uang receh dan permen.

"Plaku ini mengiming-imingi (korban) uang kecil dengan gula-gula. Kemudian dilakukan pencabulan oleh si pelaku," ungkapnya.

Aksi bejat itu, lanjut Yusuf, berlangsung selama tiga pekan terakhir.

Baca juga: Fakta Baru Anak Pejabat Pelaku Rudapaksa Mantan Ternyata Caleg Gowa Dapil I, Suara Sementara 437

"Pelaku melakukan aksinya sudah kurang lebih 3 minggu," bebernya.

Pelaku yang saban hari bekerja sebagai penjaga kamar kos, kata Yusuf bertetangga dengan para korban 

"Jadi pelaku ini hanya tetangga di Kelurahan Kassi-kassi dan biasa menjaga kos. Korban umurnya sekitar umur 11, pelaku penjaga kos. Sekarang di polrestabes," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiga anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pelecehan oleh pria paruh baya berumur 50 tahun.

Ketiganya, RA (11), LE (13) dan TI (13) warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

Terduga pelaku, berinisial DS (50) telah diamankan personel Unit Reskrim dan Intel Polsek Rappocini.

Kapolsek Rappocini Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan adanya kejadian itu.

"Keterangan korban, bahwa pelaku menjilat dan memegang kemaluan korban sekitar 3 Minggu lalu," ujar Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024) siang.

Aksi bejat pelaku lanjut Yusuf, dilaku di hutan hutan dekat rumah korban pada saat pelaku hendak pergi membeli minuman keras (miras) jenis ballo.

Pelaku kata Muhammad Yusuf, telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Pelaku di serahkan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Saat ini orang tua korban sementara melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved