Eks Dirut Perseroda Gugat Pj Gubernur Sulsel Bahtiar ke Pengadilan Negeri Makassar
Eks Direktur Utama Perseroda PT SCI, Rendra Darwis mengajukan gugatan atas pencopotan dirinya ke Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ari Maryadi
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Direktur Utama Perseroda PT SCI, Rendra Darwis mengajukan gugatan atas pencopotan dirinya ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2024).
Kuasa Hukum Rendra Darwis, Akram Mappaona Aziz mengatakan, gugatan diajukan untuk membatalkan Akta Nomor 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat secara bersama-sama oleh Pj Gubernur Sulsel, Tanri Abeng dan Liong Rahman.
Akta Nomor 07 itu terkait pengangkatan Komisaris Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) yang dinilai tidak melalui proses seleksi dan perusahaan tidak dalam keadaan terlilit permasalahan.
"Dengan Gugatan ini, maka diharapkan kepada khalayak, baik perseorangan, instansi pemerintah dan pihak lain, agar tidak melakukan hubungan hukum, termasuk melakukan perbuatan hukum, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," beber Akram.
Sehari sebelumnya, pihak Renra Darwis juga telah menyurati DPRD Sulsel terkait pemberhentian direktur utama Perseroda Sulsel.
Dia meminta DPRD Sulsel untuk segera menggunakan hak angket terkait pemberhentian ini.
"Jadi sebaiknya anggota DPRD Sulsel segera menggunakan hak angket atau interplasi memanggil PJ Gubernur dan merekomendasikan pemberhentian sementara beliau sampai dengan clear-nya permasalahan ini, karena ini potensi kerugian negaranya cukup besar," ucap Akram.
Hingga berita ini diterbitkan Tribun-Timur.com masih mencoba meminta tanggapan dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ataupun Pemprov Sulsel.(*)
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
Ada Lagi Perusahaan Lokal Sulsel Susul KSP Multi Niaga-Abu Tour Pailit |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Makassar Terima Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Gelombang 114 |
![]() |
---|
'Ratu Emas' Asal Makassar Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Divonis 10 Bulan di Kasus Skincare Berbahaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim PN Makassar Vonis Mira Hayati 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.