Uvan Nurwahidah Susul Eks Pj Gubernur Sulsel, Ditahan Bersama 4 Tersangka Bibit Nanas 'Nahas'
"Kalau kemudian perkembangannya melebar ke DPRD tentu penyidik mempunyai dasar melakukan tindakan hukum," ujarnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan (DTPH‑Bun Sulsel), Uvan Nurwahidah (49), akhirnya ditahan.
Uvan menyusul Penjabat Gubernur Sulsel (5 September 2023-17 Mei 2024), Bahtiar Baharuddin (53), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Uvan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bernilai Rp60 miliar Tahun Anggaran 2024.
Sebagai KPA, Uvan bertanggung jawab mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran, menandatangani kontrak, dan menyusun laporan pertanggungjawaban.
Mengenakan rompi oranye dan hijab krem, Uvan digiring petugas perempuan menuju mobil tahanan di Lapas Gunung Sari Makassar, Rabu (11/3/2026).
Lapas ini berada di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, dan digunakan untuk menahan narapidana maupun tahanan sebelum persidangan.
Uvan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan sehari setelah mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan Uvan Nurwahidah merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara sekira Rp50 miliar.
"Penahanan ini bagian dari upaya penegakan hukum secara tegas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat menyelesaikan perkara di luar proses hukum resmi," tegas Didik.
Selain Uvan dan Bahtiar, tersangka lain ditahan yakni Hasan Sulaiman (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35) sebagai ASN Pemkab Takalar.
Selanjutnya, Direktur PT JAP Rio Erdangga (40) selaku pelaksana kegiatan, dan Rimawaty Mansyur (55) sebagai Direktur PT AAN.
Modus Operandi
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kasus rasuah tersebut menyeret enam tersangka.
| Sebulan usai Seret Anak Buah Tito Karnavian, Kajati Sulsel Didik Ditarik ke Kejagung |
|
|---|
| Didik Farkhan Kajati Sulsel Promosi Jabat Sekretaris Jampidsus Sebulan Usai Tahan Bahtiar Baharuddin |
|
|---|
| 150 Napi Lapas Maros Terima Remisi Idulfitri 2026, Eks Pj Gubernur Bahtiar Ikut Salat |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Pusat dan Daerah Ditangkap Selama Ramadan 2026, Termasuk Putra Sulsel |
|
|---|
| 3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Hukum: Nurdin Abdullah, SYL, hingga Bahtiar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KORUPSI-NANAS-Kejati-Sulsel-menahan-Uvan-Nurwahidah.jpg)