Setelah Enam Tahun Berjuang, Darwin Fatir Menang Praperadilan
Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar
Tayang:
Editor:
Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan diajukan oleh jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir.
Permohonan Darwin dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar. Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.
Namun, enam tahun berlalu, kasus kekerasan dialami Darwin tak ada kejelasan.
Baca Juga
| Kalla Minta Tak Ada Demo 'Dukungan untuk Pak JK', Laskar Garuda Indonesia Bersatu Batalkan Aksi |
|
|---|
| Jalan Trans Sulawesi Lumpuh 3 Jam, Mahasiswa Luwu Timur Tuntut AMDAL PT IHIP |
|
|---|
| Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Mandek 6 Tahun |
|
|---|
| Ahli Dewan Pers: Penundaan Kasus Jurnalis 6 Tahun di Polda Sulsel Tak Semestinya Terjadi |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya |
|
|---|