Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Enam Tahun Berjuang, Darwin Fatir Menang Praperadilan

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Fitriah Ade Maya dalam sidang di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar

Tayang:
Editor: Waode Nurmin

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan diajukan oleh jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir

Permohonan Darwin dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar. Darwin menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian pada demonstrasi 2019 silam.

Namun, enam tahun berlalu, kasus kekerasan dialami Darwin tak ada kejelasan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved