Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

SYL Disebut Gunakan Uang Korupsi saat Kurban, Simak Hukum Pakai Uang Haram Berkurban

Dalam dakwaan tersebut, uang Rp44,5 miliar diduga hasil memeras selama 2020-2023 untuk sejumlah keperluan, termasuk kurban itu.

Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM
Headline koran Tribun Timur edisi, Kamis (29/2/2024) terkait korupsi SYL di Kementerian Pertanian RI. 

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Kedua hadits ini menunjukkan larangan untuk memotong rambut dan kuku bagi mereka yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal di bulan Dzulhijjah.

Shohibul qurban sendiri merupakan perwakilan keluarga yang hendak melakukan kurban.

Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.

Lalu apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?

Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau memotongnya menggunakan bara api.

Rambut yang tidak diboleh untuk dipotong maupun dikurangi termasuk di antaranya rambut kepala, rambut yang ada di badan, termasuk bulu ketiak, kumis, hingga bulu kemaluan.

Apa hikmah di balik larangan untuk memotong rambut dan kuku di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah ini?

Menurut ulama Syafi'iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih.

Tujuannya, agar makin banyak dari anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Larangan ini berlaku sampai hewan yang dikurbankan disembelih.

Sementara itu, ada pula ibadah sunnah yang bisa dikerjakan pada10 hari di bulan dzulhijjah yakni berpuasa.

Puasa 10 hari sebelum Idul Adha 2023 ini termasuk di antaranya Puasa Dzulhijjah, Puasa Arafah, dan Puasa Tarwiyah.

Adapun keutamaan ketiga puasa ini berbeda-beda setiap harinya.

Niat puasa Dzulhijjah sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved