Nasib Jenderal Dudung Saat Pensiun Sebagai KSAD Curi Perhatian, Rela Jualan Bakso untuk Biaya Hidup
Ternyata uang Rp 4 juta belum cukup membuat mantan KSAD TNI ini mau bersantai menikmati masa tuanya.
Mantan KSAD TNI banting stir jualan bakso dan soto (via Tribunnews.com)
Dudung memilih bisnis kuliner karena melihat banyak anak muda yang kerap mencari makanan murah meriah dan simpel seperti bakso dan soto.
"Selain itu, karena saya juga suka makan bakso. Kenapa lokasinya di sini karena dekat Unjani, mahasiswanya banyak dan padat penduduk.
Alhamdulillah dapat tanah di sini, jadi ini baru yang pertama, mudah-mudahan bisa berkembang lagi," ucap Dudung.
Bakso dan Soto Mang Uka ini berbeda dari yang lain karena banyak topping dan menu yang disajikan sehingga para pencinta bakso dan soto bisa memiliki banyak pilihan saat masuk ke gerai bakso tersebut.
"Bakso di sini ada tetelan, tulang muda, babat jeroan, paru, kikil, daging, dan bakso goreng yang istimewa.
Pokoknya terjangkau, harga paling mahal itu Rp 35.000," katanya.
Uang Pensiunan

Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan Bakso, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.
Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?
Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.
Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600
Sosok Letda Inf Akbar Abdurachman Calon Jenderal TNI Penerus Dudung Eks KSAD |
![]() |
---|
Profil Akbar Putra Jenderal Dudung, Dulu Disebut Tak Lulus Akmil Gegara Tinggi Badan, Kini Perwira |
![]() |
---|
POV Jenderal Dudung Abdurachman: Haji 2025 Berjalan Lancar, Jemaah Mudah Diatur |
![]() |
---|
Rekam Jejak Tyasno Sudarto KSAD Era Gusdur, Berusaha Keras Lengserkan Gibran dari Jabatan Wapres |
![]() |
---|
Jenderal Purnawirawan TNI Dudung Tolak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Bagaimana Amran Sulaiman? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.