Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Tyasno Sudarto KSAD Era Gusdur, Berusaha Keras Lengserkan Gibran dari Jabatan Wapres

Sosok Tyasno Sudarto jadi perhatian setelah menandatangani surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Editor: Ansar
Wikipedia
PEMAKZULAN - Rekam jejak Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto. Sosok Tyasno Sudarto jadi perhatian setelah menandatangani surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Sosok Tyasno Sudarto jadi perhatian setelah menandatangani surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tyasno Sudarto pengamalaman memimpin TNI.

Ia pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Tyasno Sudarto tercatat sebagai KSAD ke-21.

Sebelumnya, Tyasno Sudarto ditunjuk oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 19 November 1999.

Jabatan KSAD hanya ditempati Tyasno Sudarto selama kurang dari setahun.

Pada 9 Oktober 2000, ia digantikan oleh Jenderal Endriartono Sutarto.

Sebelum itu, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto juga berpengalaman sebagai Kepala BAIS TNI.

Posisi ini diduduki pada 1999.

Jenderal Purn Tyasno Sudarto tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI, mengusulkan Gibran dicopot dari posisi Wapres.

Usulan itu telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran ini, ada empat jenderal purnawirawan TNI yang turut mendatanganinya, yaitu Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; dan KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang berisikan usulan pemakzulan Gibran ini telah dikirim kepada pimpinan DPR RI, Puan Maharani, dan pimpinan MPR RI, Ahmad Muzani, pada Senin (2/6/2025).

Tyasno Soedarto dan kawan-kawan meminta DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved