Opini
Asa Dipundak Hakim MK
Ketika memeriksa dan memutus suatu perkara, ada pergolakan batin dan pergulatan kemanusian yang berkecamuk dalam diri sang hakim.
Sehingga hampir dipastikan untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidaklah mudah.
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) adalah benteng terakhir penjaga dan penafsir konstitusi (The Guardian and The Interpreter of Constitution).
Putusannya yang bersifat final dan mengikat (Final and Binding), sekiranya dapat memberikan kepastian hukum dan diharapkan mampu mengakhiri polemik hasil Pilpres 14 April 2024 lalu.
Meski tidak memuaskan semua pihak apalagi kubu yang kalah, namun setidaknya harus diterima sebagai konsekuensi logis dari sebuah proses panjang pesta demokrasi yang cukup menyita waktu, pikiran dan menguras banyak energi bangsa ini.
Pada akhirnya, rakyat Indonesia menitipkan amanah besar kepada sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa PHPU seadil-adilnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Abdul-Aziz-Saleh-Majelis-Anggota-Nasional-Perhimpunan-Bantuan-Hukum-dan-HAM-Indonesia-3.jpg)