Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Asa Dipundak Hakim MK

Ketika memeriksa dan memutus suatu perkara, ada pergolakan batin dan pergulatan kemanusian yang berkecamuk dalam diri sang hakim.

Editor: Sudirman
Ist
Abdul Aziz Saleh, Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) 

Sehingga hampir dipastikan untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidaklah mudah.

Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) adalah benteng terakhir penjaga dan penafsir konstitusi (The Guardian and The Interpreter of Constitution).

Putusannya yang bersifat final dan mengikat (Final and Binding), sekiranya dapat memberikan kepastian hukum dan diharapkan mampu mengakhiri polemik hasil Pilpres 14 April 2024 lalu.

Meski tidak memuaskan semua pihak apalagi kubu yang kalah, namun setidaknya harus diterima sebagai konsekuensi logis dari sebuah proses panjang pesta demokrasi yang cukup menyita waktu, pikiran dan menguras banyak energi bangsa ini.

Pada akhirnya, rakyat Indonesia menitipkan amanah besar kepada sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa PHPU seadil-adilnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved