Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Asa Dipundak Hakim MK

Ketika memeriksa dan memutus suatu perkara, ada pergolakan batin dan pergulatan kemanusian yang berkecamuk dalam diri sang hakim.

Editor: Sudirman
Ist
Abdul Aziz Saleh, Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) 

Oleh: Abdul Aziz Saleh

Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

Ibarat wakil Tuhan di muka bumi, seorang hakim mengemban tugas mulia sebagai pemutus pada setiap perkara yang disidangkan di Pengadilan.

Amanah yang amat berat tersebut, sangat menguras tenaga, waktu dan pikiran, sebab jika salah dalam penerapan hukum atau keliru dalam memutus sebuah perkara, ada konsekuensi yuridis dan moril yang harus dipertanggungjawabkan di dunia maupun akhirat.

Para Pemberi keadilan ini tidak hanya mendengarkan, melihat, membaca lalu memvonis dengan adil sebuah kasus, tapi mereka pun dituntut memiliki integritas untuk melawan godaan dan rayuan materi bahkan intervensi dari pihak lain.

Ketika memeriksa dan memutus suatu perkara, ada pergolakan batin dan pergulatan kemanusian yang berkecamuk dalam diri sang hakim.

Para pengadil ini harus meletakkan telinganya di jantung masyarakat. Mereka harus mencermati hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Mereka juga harus mewakili suara rakyat yang diam, yang tidak terwakili bahkan yang tidak terdengar sekalipun. Sebab mungkin saja disana ditemukan kebenaran.

Atensi Publik

Saat ini, sembilan Hakim Konstitusi bakal diuji. Bukan hanya kapabilitas, kualitas dan integritas namun juga independensinya.

Sejak Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran dinyatakan menang satu putaran diatas lima puluh satu persen oleh sistim perhitungan cepat (Quick Count) beberapa lembaga survey jauh mengungguli Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD.

Tapi tetap merujuk kepada hasil penetapan KPU secara nasional.

Saat ini beredar isu akan digulirkannya hak angket DPR terkait proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diduga ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

Wacana ini diusulkan oleh paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengajak paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendorong pengusutan dugaan kecurangan tersebut lewat hak angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 73.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerha, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved