Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Asa Dipundak Hakim MK

Ketika memeriksa dan memutus suatu perkara, ada pergolakan batin dan pergulatan kemanusian yang berkecamuk dalam diri sang hakim.

Editor: Sudirman
Ist
Abdul Aziz Saleh, Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) 

Oleh: Abdul Aziz Saleh

Majelis Anggota Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

Ibarat wakil Tuhan di muka bumi, seorang hakim mengemban tugas mulia sebagai pemutus pada setiap perkara yang disidangkan di Pengadilan.

Amanah yang amat berat tersebut, sangat menguras tenaga, waktu dan pikiran, sebab jika salah dalam penerapan hukum atau keliru dalam memutus sebuah perkara, ada konsekuensi yuridis dan moril yang harus dipertanggungjawabkan di dunia maupun akhirat.

Para Pemberi keadilan ini tidak hanya mendengarkan, melihat, membaca lalu memvonis dengan adil sebuah kasus, tapi mereka pun dituntut memiliki integritas untuk melawan godaan dan rayuan materi bahkan intervensi dari pihak lain.

Ketika memeriksa dan memutus suatu perkara, ada pergolakan batin dan pergulatan kemanusian yang berkecamuk dalam diri sang hakim.

Para pengadil ini harus meletakkan telinganya di jantung masyarakat. Mereka harus mencermati hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Mereka juga harus mewakili suara rakyat yang diam, yang tidak terwakili bahkan yang tidak terdengar sekalipun. Sebab mungkin saja disana ditemukan kebenaran.

Atensi Publik

Saat ini, sembilan Hakim Konstitusi bakal diuji. Bukan hanya kapabilitas, kualitas dan integritas namun juga independensinya.

Sejak Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran dinyatakan menang satu putaran diatas lima puluh satu persen oleh sistim perhitungan cepat (Quick Count) beberapa lembaga survey jauh mengungguli Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD.

Tapi tetap merujuk kepada hasil penetapan KPU secara nasional.

Saat ini beredar isu akan digulirkannya hak angket DPR terkait proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diduga ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

Wacana ini diusulkan oleh paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengajak paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mendorong pengusutan dugaan kecurangan tersebut lewat hak angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 73.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerha, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR, termasuk hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Padahal Bawaslu telah menyatakan bahwa tidak ada hak angket dalam proses pemilu, dan tentu akan menghabiskan waktu yang cukup lama.

Publik pun kian khawatir kejadian pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres, terulang kembali di sengketa hasil pilpres pada pemilu tahun ini.

Wajar saja menjadi atensi publik jika bercermin dari fakta dan data yang ada.

Aroma nepotismenya sangat kental dibuktikan dengan lengsernya paman cawapres Gibran dari Ketua MK menjadi Hakim MK biasa.

Setelah diajukan ke MKMK dan walhasil terbukti melanggar etik, lalu diikuti pula dengan teguran keras terhadap Ketua KPU Pusat beserta seluruh anggota KPU Pusat lainnya dan diberi sanksi tegas dan terakhir oleh DKPP, karena dianggap keliru menerima pendaftaran cawapres dimaksud.

Secara etis bagi setiap hakim MK merupakan aktualisasi berpikir, bersikap dan berperilaku, baik secara vertikal dalam interaksinya dengan Tuhan ”hablumminallaah” maupun secara horizontal dalam pergaulan sesama manusia "hablumminannaas".

Secara kelembagaan, idealnya dalam menjalankan dinamika organisasi, hakim MK tetap konsisten pada aturan main institusi bahkan wajib menolak intervensi dan tidak pernah "committed" dengan kepentingan pihak manapun kecuali hanya tunduk dan terikat pada prinsip-prinsip kebenaran, obyektifitas, kejujuran dan keadilan, itulah hakikat independensi.

Benteng Terakhir

Menurut hemat penulis, sengketa PHPU terkait hasil Pemilihan Presiden segera akan bergulir sesuai waktu yang telah disiapkan oleh KPU.

Babak awal dimulainya ”perang”. Tentu tidak bermaksud memaknai konotasi diksi perang dengan menggunakan segala cara bagi Para Pihak yang bersengketa dalam memenangkan pertarungan.

Perang dimaksud adalah perang argumen dan alat bukti dari para pihak agar dapat meyakinkan Majelis Hakim, meletakkan hukum secara proporsional tanpa memaksakan kehendak.

MK harus menjadi tempat menemukan keadilan, bukan pengadilan yang tidak menghasilkan kebenaran dan keadilan (Trials Without Truth and Justice).

Sehingga kekhawatiran berbagai pihak bahwa MK sebagai Mahkamah Kalkulator bisa terjawab.

Walaupun waktu persidangan hanya empat belas hari kerja, sementara alat bukti para pihak sangat banyak dan hampir pasti sangat sulit bagi para hakim MK memeriksa semua alat bukti yang diajukan berhubung waktu yang tersedia sangat singkat.

Sehingga hampir dipastikan untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidaklah mudah.

Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) adalah benteng terakhir penjaga dan penafsir konstitusi (The Guardian and The Interpreter of Constitution).

Putusannya yang bersifat final dan mengikat (Final and Binding), sekiranya dapat memberikan kepastian hukum dan diharapkan mampu mengakhiri polemik hasil Pilpres 14 April 2024 lalu.

Meski tidak memuaskan semua pihak apalagi kubu yang kalah, namun setidaknya harus diterima sebagai konsekuensi logis dari sebuah proses panjang pesta demokrasi yang cukup menyita waktu, pikiran dan menguras banyak energi bangsa ini.

Pada akhirnya, rakyat Indonesia menitipkan amanah besar kepada sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa PHPU seadil-adilnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved