KPK Sita 14 Ruko dan 3 Petak Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Bukti Hasil Korupsi dan TPPU
Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah aset yang terafiliasi dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset yang disita KPK di antaranya rumah toko (ruko), tanah dan bangunan.
Seluruh aset tersebut berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap KPK.
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.
"Tim Penyidik, (22/2/2024) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kepulauan Riau," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Untuk ruko, KPK menyita 14 unit yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Kemudian KPK juga menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di komplek perumahan di Kota Batam.
"Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A nomor 32 Kota Batam," kata Ali Fikri.
Selain itu, sebidang tanah seluas 1.674 meter persegi juga turut disita.
Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Menurut Ali, seluruh aset yang disita ini nantinya akan dibawa ke persidangan untuk mendukung pembuktian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.
Sebagai informasi, alam perkara ini Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pembelaan Andhi Pramono
Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.
KPK kemudian melakukan klarifikasi mengenai aset yang dimiliki oleh Andhi Pramono.
Dalam tahap penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK, Andhi Pramono diinterogasi sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Berdasarkan bukti yang ada, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, Andhi Pramono saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2023.
Inilah fakta-fakta terkait penetapan status tersangka terhadap Andhi Pramono dalam kasus ini.
Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.
Hal ini diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.
Adapun Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (9/7/2023).
Setelah memberikan rekomendasi, Marwata mengungkapkan adanya dugaan Andhi Pramono menerima fee atau imbalan.
Ia mengatakan, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.
“Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan bahan logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,” kata Marwata.
Adapun tiap rekomendasi yang dilakukan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan Kepabeanan.
Selain itu, pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.
Marwata turut mengatakan modus yang dilakukan Andhi Pramono saat menyembunyikan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.
Dia mengungkapkan, modusnya yaitu menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan dengan mentransfer uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke rekening tersebut.
“Siasat yang dilakukan AP diantaranya melakukan transfer uang melalui rekening dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” katanya.
“Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya,” sambungnya.
Gunakan Uang untuk Beli Rumah hingga Berlian
Terkait uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi, Marwata mengatakan tersangka menggunakannya untuk membeli beberapa hal dari rumah hingga berlian.
Di antaranya adalah rumah seharga Rp 20 miliar, berlian Rp 625 juta, hingga membeli polisi asuransi.
“Antara lain sejak 2001 dan 2022 melakukan pembelian berlian Rp 625 juta, pembelian polisi asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” kata Marwata.
Akibat perbuatannya ini, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU yaitu disangkakan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu Andhi turut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kolaka Timur Baru Berusia 12 Tahun Tapi Sudah Dipimpin 4 Kepala Daerah, 2 Bupatinya Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Yaqut Eks Menteri Agama Akan Diperiksa Kembali KPK, Tersangka Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Surya Paloh Ingatkan Kader Tetap Konsisten Meski Ada Kader Ditahan KPK |
![]() |
---|
Menguak Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Bantimurung, Kejari Maros Selidiki |
![]() |
---|
Modus Bupati Koltim Abdul Azis Korupsi hingga Ditangkap KPK, Rela ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.