Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jokowi Bisa Senasib Soeharto! Mahfud MD Ungkap Arah Tujuan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Pemakzulan Jokowi bisa terjadi jika DPR merekomendasikannya. Hal ini sama seperti era Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

Editor: Alfian
ist
Presiden Jokowi dan Soeharto. 

Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.

Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.

Setelah semua ketentuan lengkap, DPR dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket

Apabila menerima, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Sebaliknya, jika usulan hak angket ditolak, usul tersebut tidak bisa diajukan kembali. 

"Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali ” bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.

Fungsi Hak Angket

1. Melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang didapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum.

2. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.

3. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR soal kepentingan bangsa dan negara.

4. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak menunaikan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan yang disetujui dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved