Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jokowi Bisa Senasib Soeharto! Mahfud MD Ungkap Arah Tujuan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Pemakzulan Jokowi bisa terjadi jika DPR merekomendasikannya. Hal ini sama seperti era Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

Editor: Alfian
ist
Presiden Jokowi dan Soeharto. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menko Polhukam yang juga Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan maksud dari tujuang Hak Angket yang rencananya digulirkan DPR RI mengungkap kecurangan Pilpres 2024.

Secara blak-blakan Mahfud MD menyebut jika kecurangan Pilpres 2024 diungkap pada saat berlangsungnya proses Hak Angket, ini akan mengancam posisi Presiden Jokowi.

Sebelumnya su hak angket bergulir setelah pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Kini koalisi pendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menggulirkan isu hak angket.

Pengajuan hak angket bertujuan menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan partai koalisi capres nomor urut 02.

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla mengatakan, hak angket tersebut baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.

Baca juga: Rusdi Masse dan Nasdem Beri Warning! Andi Sudirman Punya Lawan Tangguh di Pilgub Sulsel 2024

Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini.

Ada pun dari sisi penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

Hal tersebut disampaikan JK usai menghadiri ujian promosi Doktor Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Sabtu (24/02/2024)

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan”, ujar JK.

Lebih lanjut JK berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR.

Namun demikian JK juga mengungkapkan apabila pihak tergugat merasa khawatir, itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada pemilu 2024 terutama pilpres.

“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya”, ujar JK.

Posisi Jokowi Dalam Bahaya

Mahfud MD menyebut hak angket DPR bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pemakzulan Jokowi bisa terjadi jika DPR merekomendasikannya. Hal ini sama seperti era Presiden ke-2 RI, Soeharto

"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti, kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," kata Mahfud saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). 

Kendati demikian, calon wakil presiden nomor urut 3 ini mengingatkan bahwa hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu 2024. 

Lantaran langkah yang bisa membatalkan hasil pemilu adalah hasil dari menempuh jalur hukum lewat gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," jelas Mahfud.

"Nah, hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh hasil KPU," lanjut dia. 

Meski begitu, Mahfud menyatakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Salah satu yang bisa diusut adalah perintah tambahan bantuan sosial (bansos) tanpa mengubah aturan mainnya. Hal yang bisa dipermasalahkan adalah asal uang dan pengalihan dananya.

"Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang," ucap Mahfud. "Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober (2023), ya." 

"Lalu, pada bulan Desember (2023) ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," katanya. 

Menurut Mahfud, ada kejanggalan dalam pemberian bansos yang mendekati jadwal pencoblosan pemilu. Kemudian soal istilah bansos hibah.

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau ndak, wah timbul pertanyaan," ungkapnya.

"Nah, angket tuh seperti itu. Kalau melanggar undang-undang tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya," kata Mahfud. 

Apa Itu Hak Angket DPR?

Definisi 

Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, hak angket merupakan satu di antara tiga hak DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. 

Tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Tiga hak DPR tersebut termaktub di dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A ayat (2).

Tiga hak itu juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. 

Hak angket merupakan hak untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan. 

Syarat Hak Angket 

Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, terdapat syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket, yakni sebagai berikut.

Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Mekanisme Pengajuan bagi Pengusul Hak Angket

Dalam Pasal 200 dan 201 UU No 17 Tahun 2014 tercantum tata cara pengajuan hak angket, di antaranya sebagai berikut.

Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.

Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.

Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.

Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.

Setelah semua ketentuan lengkap, DPR dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket

Apabila menerima, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Sebaliknya, jika usulan hak angket ditolak, usul tersebut tidak bisa diajukan kembali. 

"Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali ” bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.

Fungsi Hak Angket

1. Melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang didapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum.

2. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.

3. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR soal kepentingan bangsa dan negara.

4. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak menunaikan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan yang disetujui dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved