Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jokowi Bisa Senasib Soeharto! Mahfud MD Ungkap Arah Tujuan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Pemakzulan Jokowi bisa terjadi jika DPR merekomendasikannya. Hal ini sama seperti era Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

Editor: Alfian
ist
Presiden Jokowi dan Soeharto. 

Apa Itu Hak Angket DPR?

Definisi 

Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, hak angket merupakan satu di antara tiga hak DPR untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. 

Tiga hak itu adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Tiga hak DPR tersebut termaktub di dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A ayat (2).

Tiga hak itu juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. 

Hak angket merupakan hak untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan. 

Syarat Hak Angket 

Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014, terdapat syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket, yakni sebagai berikut.

Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Mekanisme Pengajuan bagi Pengusul Hak Angket

Dalam Pasal 200 dan 201 UU No 17 Tahun 2014 tercantum tata cara pengajuan hak angket, di antaranya sebagai berikut.

Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved