Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jokowi Bisa Senasib Soeharto! Mahfud MD Ungkap Arah Tujuan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Pemakzulan Jokowi bisa terjadi jika DPR merekomendasikannya. Hal ini sama seperti era Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

Editor: Alfian
ist
Presiden Jokowi dan Soeharto. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menko Polhukam yang juga Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan maksud dari tujuang Hak Angket yang rencananya digulirkan DPR RI mengungkap kecurangan Pilpres 2024.

Secara blak-blakan Mahfud MD menyebut jika kecurangan Pilpres 2024 diungkap pada saat berlangsungnya proses Hak Angket, ini akan mengancam posisi Presiden Jokowi.

Sebelumnya su hak angket bergulir setelah pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Kini koalisi pendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menggulirkan isu hak angket.

Pengajuan hak angket bertujuan menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan partai koalisi capres nomor urut 02.

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla mengatakan, hak angket tersebut baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.

Baca juga: Rusdi Masse dan Nasdem Beri Warning! Andi Sudirman Punya Lawan Tangguh di Pilgub Sulsel 2024

Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini.

Ada pun dari sisi penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

Hal tersebut disampaikan JK usai menghadiri ujian promosi Doktor Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Sabtu (24/02/2024)

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan”, ujar JK.

Lebih lanjut JK berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR.

Namun demikian JK juga mengungkapkan apabila pihak tergugat merasa khawatir, itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada pemilu 2024 terutama pilpres.

“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya”, ujar JK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved