Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Disabilitas di Sorowako

Penyidik Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus rudapaksa di Sorowako yang korbannya gadis disabilitas.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ari Maryadi
istimewa
Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus rudapaksa di Sorowako yang korbannya gadis disabilitas.

Tersangkanya bernama Nurkholis alias Kholis (29) warga asal Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Sementara korbannya adalah warga Sorowako, AF (20).

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan kasus rudapaksa di Soroako telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Telah dilakukan penahan terhadap tersangka atas nama Nurkholis alias Kholis," kata Brioka Taufik, Minggu (25/2/2024).

Nurkholis ditetapkan tersangka pada Jumat (23/2/2024) dan langsung ditahan.

Ditahannya Nurkholis membawa kabar gembira bagi keluarga korban yang menuntut keadilan.

Diketahui, keluarga korban dugaan pemerkosaan unjuk rasa di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili pada Rabu (21/2/2024).

Massa berjumlah belasan orang itu orasi di depan Polres Luwu Timur.

Aksi tersebut imbas ketidakpuasan terkait penanganan kasus yang menimpa korban AF (20) yang dianggap tidak transparan.

Kasus dugaan rudapaksa ini terjadi di salah satu hotel di Sorowako, Kecamatan Nuha pada Kamis (16/11/2023) malam.

Adapun Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain kepada keluarga korban waktu itu, menegaskan mengambil alih kasus ini.

AKBP Zulkarnain yang baru dua bulan menjabat Kapolres Luwu Timur itu berjanji mmeberikan perhatian khusus pada kasus ini.

"Saya fokuskan pada penyelesaian kasus ini dan meminta kerjasama dari pihak korban untuk membawa para saksi," ujar AKBP Zulkarnain.

Perwira dua bunga ini, menjelaskan, kasus ini juga telah dilakukan gelar di Polda Sulsel, namun belum ada penetapan tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved