Headline Tribun Timur
Alumni Hukum Bobol Gudang PPK Jeneponto Demi Ubah Hasil Pileg
Hasil pemeriksaan menyebutkan, AA merupakan alumni Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi negeri di Makassar.
"Saat ini masih berproses di Panwascam dan mudah-mudahan sebentar ini rapat dengan Gakkumdu untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.
Bustanil menjelaskan, kejadian itu bermula ketika personel kepolisian yang berjaga di lokasi lalai dalam pengawasan.
Pelaku pun leluasa melancarkan aksinya.
"Kalau kronologi berdasarkan hasil investigasi dari teman-teman kepolisian itu merusak gembok pintu belakang,' terangnya.
Di malam yang sama, dua pemuda tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolres Jeneponto.
Bustanil Nassa mengungkapkan kejadian tersebut tak memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Untuk Bawaslu sendiri untuk saat ini belum masuk di kajian PSU. Tapi kami sementara masuk dalam kajian dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (21/2).
Umumnya, penyebab PSU dikarenakan kesalahan teknis atau indikasi kecurangan dalam pemilu.
Di sisi lain, PSU bisa dilakukan ketika terjadi keributan atau bencana alam yang tiba-tiba terjadi di hari pemungutan.
Tak hanya itu, PSU otomatis dilakukan ketika salah satu pemilih dari luar wilayah mencoblos di TPS tertentu dan belum tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Ketika dia DPTb maka dia harus ada form A pindah memilih (dari wilayah domisilinya)," ucapnya
"Sedangkan yang diubah (terduga pelaku) hanya C hasil yang dimana formulir salinanya sudah dipegang oleh PPK dan para saksi," terangnya.
Potensi PSU
KPU Kota Makassar terima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengenai pemungutan suara ulang (PSU).
PSU itu hanya akan melakukan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta dewan perwakilan daerah (DPD).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.