Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Cara Hitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD hingga DPR RI, Rumus Penentuan Kursi Pertama hingga Lima

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Editor: Ansar
Kompas.com
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara menghitung atau rumus perolehan kursi atau jumlah caleg partai yang lolos ke DPRD Kabupaten hingga DPR RI.

Sejumlah caleg memperebutkan jatah kursi parlemen.

Mereka bertarung untuk mendapat kursi DPR RI maupun DPRD dengan mengandalkan kekuatan sendiri dan partai.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, total jumlah kursi parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah 20.462 kursi dengan 2.710 daerah pemilihan (dapil).

DPR RI memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sedangkan DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Lantas, bagaimana cara menghitung jatah kursi partai politik (parpol) di DPR dan DPRD?

Rumus hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD

Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.

Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Namun, ketentuan parliamentary threshold tidak berlaku untuk DPRD.

Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus: Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.

Sebagai contoh, sebuah dapil menyediakan lima kursi di parlemen, dan Partai A mendapat total 24.000 suara sah, Partai B 12.000 suara, sedangkan Partai C mendapat 9.000 suara.

Berikut cara mengonversi perolehan suara ke jatah kursi anggota dewan, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2022):

1. Penentuan kursi pertama

Untuk menentukan perolehan kursi pertama, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama, yakni 1, sehingga:

Partai A: 24.000/1 = 24.000

Partai B: 12.000/1 = 12.000

Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapat kursi pertama adalah Partai A dengan jumlah sisa terbanyak, 24.000 suara sah.

2. Penentuan kursi kedua

Lantaran Partai A telah mendapat jatah kursi pada pembagian pertama, partai ini akan dibagi dengan bilangan ganjil selanjutnya, yaitu 3.

Sebaliknya, karena Partai B dan C belum mendapat kursi, maka perolehan suara tetap dibagi dengan angka 1.

Dengan demikian, penghitungan menjadi:

Partai A: 24.000/3 = 8.000

Partai B: 12.000/1 = 12.000

Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Merujuk hasil tersebut, Partai B memperoleh hasil pembagian terbesar, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di parlemen.

3. Penentuan kursi ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, suara Partai A dan Partai B akan dibagi angka 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sementara suara Partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi dengan angka 1, sehingga:

Partai A: 24.000/3 = 8.000

Partai B: 12.000/3 = 4.000

Partai C: 9.000/1 = 9.000.

Dengan demikian, parpol peserta pemilu yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai C dengan hasil pembagian terbanyak, 9.000 suara.

4. Penentuan kursi keempat

Guna menentukan pemilik kursi keempat, maka Partai A, B, dan Partai C masing-masing dibagi dengan angka 3, sehingga:

Partai A: 24.000/3 = 8.000

Partai B: 12.000/3 = 4.000

Partai C: 9.000/3 = 3.000.

Dengan demikian, parpol yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

5. Penentuan kursi kelima

Untuk menentukan kursi terakhir, Partai A akan dibagi angka 5 karena sudah mendapat dua kursi, sedangkan Partai B dan C masing-masing masih dibagi dengan angka 3.

Hasil penghitungannya menjadi:

Partai A: 24.000/5 = 4.800

Partai B: 12.000/3 = 4.000

Partai C: 9.000/3 = 3.000.

Menilik penghitungan tersebut, perolehan suara Partai A masih paling banyak, sehingga akan mendapatkan jatah kursi kelima di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Kekurangan dan kelebihan sainte lague Terdapat beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode sainte lague untuk menentukan jatah kursi di parlemen.

Kerugiannya, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sebaliknya, partai politik peserta pemilu dengan suara kecil akan sulit untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Namun, metode ini memiliki keuntungan berupa lebih merata alias keberimbangan dalam perolehan suara dan jatah kursi.

Sebab, partai dengan banyak suara cenderung mendapat kursi melimpah, sedangkan peserta pemilu dengan suara minim pun jatah kursi lebih sedikit. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved