Opini
Masyarakat Adat, Pemilu, dan Suara yang Terabaikan
Narasi yang sering digunakan adalah mendorong agar seluruh warga negara dapat berpartisipasi dalam hajatan lima tahunan tersebut.
Hal tersebut menyangkut penyampaian aspirasi warga.
Representasi tentu akan sangat bergantung pada aspek rekognisi, yaitu sejauh mana negara mengakui keberadaan dari suatu kelompok.
Tentu negara perlu mempertimbangkan sejauh mana dan efektifitas dari model representasi bagi masyarakat adat.
Apakah model representasi yang ada sudah mengakomodir suara-suara masyarakat adat.
Pada bagian redistribusi, aspek ini menyangkut beberapa ranah.
Ranah tersebut dapat pada kehidupan sehari-hari atau pada aspek hak dasar (ekonomi, pendidikan, dan kesehatan).
Aspek ini menjadi penting dan juga sekali lagi berkelindan dengan aspek lainnya.
Pertanyaanya adalah sejauh mana negara memfasilitasi masyarakat pada aspek tersebut atau apakah redistribusi hak dasar tersebut menyentuh seluruh kelompok di masyarakat.
Tentu persoalan ini sangat berkaitan, sebagai muara dari aspek rekognisi dan representasi.
Mengakui dan melibatkan kelompok masyarakat adat menjadi penting agar pemenuhan hak dan aspirasi mereka terealisasi.
Tiga aspek “Re” tersebut (Rekognisi, Representasi, dan Redistribusi) menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan dalam pelibatan masyarakat adat dalam pesta demokrasi.
Pemilu akan menjadi medium bagi kaum elit saja jika tidak mempertimbangkan kelompok-kelompok minoritas dan marjinal.
Namun tentu tiga aspek tersebut menjadi kunci dalam kasus ini agar perhelatan lima tahunan ini tidak terjebak pada kegiatan formalitas dan dinikmati oleh segelintir kelompok saja.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.