Pilpres 2024
Cara Memilih Calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Warna Kertas Suara Beda-beda
Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 juga diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Berikut tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:
1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan surat undangan mencoblos bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP atau surat keterangan pada petugas.
2. Pemilih menandatangani formulir daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih.
3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan.
4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran.
5. Ketua KPPS akan memberikan lima surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Lima surat suara Pemilu 2024 ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
- Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
- Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
- Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
- Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
- Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
6. Setelah menerima surat suara, periksa dan teliti surat suara tersebut apakah sudah ditandatangani Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS.
7. Jika surat suara rusak, mintalah ganti pada ketua KPPS.
8. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara.
9. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos
10. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan
Agar surat suara dinyatakan sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:
- Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
- Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
- Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
- Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
11. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
12. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara.
13. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS. (*)
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.