Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Cara Memilih Calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Warna Kertas Suara Beda-beda

Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate

Editor: Ansar
TribunJogja
Ilustrasi Pemilu 2024 - Pemilu pada tahun 2024 akan digelar besok, 14 Februari 2024, simak cara memilih, dan dokumen yang harus dibawa ke TPS, lengkap dengan penjelasannya. 

Sementara jam tutup TPS adalah pukul 13.00 waktu setempat.

Artinya, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024.

Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang mencoblos di Pemilu 2024.

Masih merujuk aturan itu, KPU memberikan saran kepada KPPS agar membagi jadwal atau waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Ini dilakukan demi mencegah penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Ada empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut, yaitu pukul:

  • pukul 07.00 hingga pukul 07.59 waktu setempat
  • pukul 08.00 hingga pukul 08.59 waktu setempat
  • pukul 09.00 hingga pukul 09.59 waktu setempat
  • pukul 10.00 hingga pukul 10.59 waktu setempat

Meski demikian, pemilih yang hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, tapi hadir selama jam buka TPS yaitu 07.00 hingga 13.00, wajib dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.

Salah satunya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir; dan atau

Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil surat undangan mencoblos dan KTP pemilih.

Kemudian mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved