Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Cara Memilih Calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Warna Kertas Suara Beda-beda

Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate

Editor: Ansar
TribunJogja
Ilustrasi Pemilu 2024 - Pemilu pada tahun 2024 akan digelar besok, 14 Februari 2024, simak cara memilih, dan dokumen yang harus dibawa ke TPS, lengkap dengan penjelasannya. 

Pertama Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

Ketika berada di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

Mencoblos atau memilih satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Setelah mencoblos atau memilih, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Berikutnya, masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online

Pertama buka laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang disediakan

Berikutnya klik Pencarian

Setelah itu akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat lokasi TPS
Kemudian lokasi TPS akan muncul, lengkap dengan titik koordinat.

Jika data Anda tidak muncul, artinya Anda belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Lantas, TPS buka dan tutup jam berapa?

Aturan mengenai jam buka dan tutup TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS akan buka mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved