Pilpres 2024
Cara Memilih Calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Warna Kertas Suara Beda-beda
Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate
TRIBUN-TIMUR.COM - Tata cara memilih pada Pemilu 2024, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun ini digelar pada 14 Februari 2024 mulai pukul 7.00 - 13.00 waktu setempat.
Pada Pemilu tahun ini akan diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan Kota.
Sebelum mencoblos, pemilih harus mengetahui lokasi TPS dan dokumen persyaratan yang harus dibawa terlebih dahulu.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa ke TPS
KTP el atau surat keterangan
Surat Pindah Memilih
Jenis-Jenis Surat Suara
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Cara Mencoblos/Memilih
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.