Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Cara Memilih Calon Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten, Warna Kertas Suara Beda-beda

Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate

Editor: Ansar
TribunJogja
Ilustrasi Pemilu 2024 - Pemilu pada tahun 2024 akan digelar besok, 14 Februari 2024, simak cara memilih, dan dokumen yang harus dibawa ke TPS, lengkap dengan penjelasannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tata cara memilih pada Pemilu 2024, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui warna surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun ini digelar pada 14 Februari 2024 mulai pukul 7.00 - 13.00 waktu setempat.

Pada Pemilu tahun ini akan diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan Kota.

Sebelum mencoblos, pemilih harus mengetahui lokasi TPS dan dokumen persyaratan yang harus dibawa terlebih dahulu.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa ke TPS

KTP el atau surat keterangan 

Surat Pindah Memilih

Jenis-Jenis Surat Suara

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Mencoblos/Memilih

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved